BERAU POST - Perlindungan penyu dan habitatnya di kawasan wisata Kabupaten Berau, dinilai perlu diperkuat melalui payung hukum yang lebih jelas.
Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk memastikan keberadaan satwa dilindungi tersebut tetap terjaga, khususnya di kawasan wisata pesisir dan kepulauan.
Menurut Sumadi, keberadaan penyu merupakan bagian penting dari ekosistem sekaligus menjadi potensi yang dapat mendukung daya tarik wisata Berau. Karena itu, aktivitas wisata di kawasan habitat penyu perlu diatur agar tidak mengganggu satwa maupun kelestarian lingkungannya.
“Kalau perlu diperkuat dengan perda untuk melindungi keberadaannya,” ujarnya.
Ia menilai regulasi diperlukan agar perlindungan terhadap penyu tidak hanya bergantung pada imbauan. Pemerintah kampung juga dapat didorong membuat peraturan kampung (perkam) yang mengatur perlindungan penyu dan habitatnya sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Sumadi menyebut, aturan tersebut dapat memuat larangan bagi siapapun untuk mengganggu penyu, termasuk aktivitas yang berpotensi merusak habitat atau mengganggu proses perkembangbiakannya.
Dengan adanya ketentuan yang jelas, masyarakat maupun wisatawan memiliki pedoman dalam beraktivitas di kawasan yang menjadi habitat satwa tersebut.
“Harus ada payung hukum. Bahkan perkam juga kita dorong,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD bersama pemerintah daerah disebut dapat memperkuat perlindungan terhadap berbagai habitat satwa langka yang berada di kawasan wisata.
Menurut Sumadi, perlindungan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan aktivitas pariwisata sehingga konservasi dan pengembangan destinasi dapat berjalan beriringan.
Ia menekankan, karakter satwa juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk perlindungan. Penyu, misalnya, tidak secara umum membahayakan keselamatan wisatawan sehingga keberadaannya perlu dijaga dan aktivitas wisata diatur agar tidak mengganggunya.
“Berbeda dengan buaya, karena bisa membahayakan manusia,” jelasnya.
Karena itu, Sumadi mendorong adanya kebijakan yang lebih spesifik mengenai perlindungan satwa dan habitatnya di kawasan wisata Berau.
Selain memberikan kepastian hukum, aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku wisata untuk ikut menjaga kelestarian satwa yang menjadi bagian dari kekayaan alam daerah.
Sebelumnya, Upaya memperkuat perlindungan dan pengawasan penyu di Kampung Pulau Derawan terus dilakukan melalui kolaborasi pemerintah kampung, kelompok masyarakat, dan organisasi nonpemerintah atau NGO.
Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika, mengatakan pengelolaan penyu di wilayahnya dalam beberapa bulan terakhir lebih banyak dilakukan Pemerintah Kampung bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), RT, dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah tidak ada lagi pengelolaan penyu oleh pihak sebelumnya selama sekitar delapan bulan, sejak Januari hingga Agustus.
“Pemerintah kampung bersama masyarakat mengambil alih pengelolaan penyu,” ujarnya.
Indra mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait pengelolaan penyu.
Selanjutnya, tanggung jawab pengelolaan kawasan dan penyu di Pulau Derawan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim melalui UPTD KKP3K-KDPS serta PSDKP.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Kampung Pulau Derawan kemudian mendorong kolaborasi dengan sejumlah NGO.
Salah satunya Yayasan Laut Biru Kepulauan Derawan (YLBKD) yang bekerja sama dengan Global Conservation (GC).
Kolaborasi itu dibahas bersama UPTD KKP3K-KDPS, BPK Pulau Derawan, serta perwakilan Scuba Junkie Seas. Pembahasan diarahkan pada langkah strategis perlindungan, pemantauan, dan pengembangbiakan penyu.
“Kami coba kolaborasi bersama teman-teman NGO,” katanya. (sen/hmd)
Editor : Nurismi