Dukung Larangan Live Media Sosial, DPRD Berau Dorong Peningkatan Disiplin Pelayanan ASN

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina. (SENO/BP)
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina. (SENO/BP)

BERAU POST - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja mendapat apresiasi dari DPRD Berau.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam meningkatkan kedisiplinan serta profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan media sosial oleh ASN sebenarnya tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu kewajiban utama sebagai aparatur negara.

Namun, apabila aktivitas tersebut dilakukan saat jam kerja dan berdampak terhadap pelayanan, maka perlu ada aturan yang mengatur.

“Kami mengapresiasi rencana penerbitan SE tersebut,” ujar Elita.

Ia berharap, penerbitan aturan tersebut tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Sebab, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

"Harapannya ini sejalan dengan peningkatan kinerja ASN ke depan,” katanya.

Elita menilai, kedisiplinan aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap ASN diharapkan dapat lebih memahami batasan antara aktivitas pribadi dan tanggung jawab kedinasan.

Selain itu, dirinya juga mendorong agar penerapan aturan tersebut dilakukan secara konsisten. Menurutnya, penegakan disiplin harus berjalan dengan baik agar kebijakan yang dibuat tidak hanya menjadi imbauan tanpa pelaksanaan.

“Penegakan kedisiplinan harus dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Elita menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh perangkat daerah.

ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik dituntut mampu memberikan kinerja terbaik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Ia berharap dengan adanya penguatan aturan tersebut, budaya kerja ASN di Berau dapat semakin profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Berau berencana menerbitkan SE yang mengatur penggunaan media sosial bagi ASN, khususnya terkait aktivitas siaran langsung selama jam kerja.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga etika kerja dan meningkatkan produktivitas aparatur di lingkungan pemerintahan. (sen/hmd)

Editor : Nurismi
edaran larangan ASN live streaming medsos DPRD Berau