BERAU POST - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Berau saat ini tengah berlangsung.
DPRD Berau mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan setiap tahapan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin menegaskan, pelaksanaan SPMB harus mengedepankan asas keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Menurutnya, berbagai aturan yang telah disusun pemerintah bertujuan untuk memastikan proses penerimaan murid berlangsung secara objektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“SPMB harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Thamrin mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Berau maupun Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang telah membuka berbagai jalur pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat selama proses SPMB berlangsung.
“Saluran pengaduan sudah tersedia, manfaatkan jika ada hal yang dianggap tidak wajar,” katanya.
Menurutnya, keberadaan kanal pengaduan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
Selain memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, mekanisme itu juga dapat menjadi alat kontrol agar seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai prosedur.
Thamrin menilai, keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun peserta didik.
“Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan karena proses yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan panitia pelaksana di setiap satuan pendidikan agar bekerja secara cermat dan profesional.
Setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan jalur pengaduan dari Dinas Pendidikan maupun Ombudsman juga harus menjadi pengingat bagi seluruh panitia agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Panitia harus menjaga integritas dan menjalankan proses secara tertib,” tukasnya.(sen/arp)
Editor : Nurismi