BERAU POST – Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengingatkan seluruh pemerintah kampung di Berau menjalankan setiap program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting, untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Peri, pemerintah kampung saat ini memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan besarnya kewenangan yang diberikan, aparatur kampung juga dituntut mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, setiap program yang dilaksanakan harus mengacu pada aturan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
Dengan demikian, penggunaan anggaran kampung dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Program yang dijalankan harus sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Peri menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan kampung yang baik.
Selain menghindari kesalahan administrasi, hal tersebut juga dapat melindungi aparatur kampung dari risiko hukum yang dapat muncul akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Ia juga mengingatkan agar aparatur kampung tidak sembarangan dalam mengelola keuangan kampung. Seluruh penggunaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan berdasarkan kebutuhan yang telah direncanakan melalui mekanisme yang sah.
“Pengelolaan keuangan kampung harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, dana yang dikelola pemerintah kampung merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap keputusan terkait penggunaan anggaran harus melalui proses yang benar dan didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Peri menambahkan, berbagai kasus hukum yang menjerat aparatur kampung di sejumlah daerah dapat menjadi pelajaran bersama, agar tidak terulang di Kabupaten Berau.
Ia berharap seluruh kepala kampung beserta perangkatnya lebih memahami aturan pengelolaan keuangan dan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam tata kelola pemerintahan.
“Jangan sampai ada tindakan yang menimbulkan kerugian negara atau daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah kampung untuk aktif berkonsultasi dengan instansi terkait apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibanding mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Peri berharap dengan meningkatnya pemahaman terhadap regulasi dan pengawasan yang baik, pengelolaan pemerintahan kampung di Berau dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan begitu, pembangunan kampung dapat berlangsung optimal tanpa diwarnai persoalan hukum.
“Harapan kita ke depan tidak ada lagi aparatur kampung yang harus berhadapan dengan hukum karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan program,” pungkasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi