Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Eks Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara, Ketua Komisi I DPRD: Semoga Mencerminkan Rasa Keadilan

Nurismi • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina. (SENO/BP)
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina. (SENO/BP)

 

BERAU POST– Tuntutan 9 tahun penjara terhadap eks duta budaya dalam kasus dugaan pelecehan seksual menuai tanggapan dari kalangan legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina menilai tuntutan tersebut diharapkan sudah mencerminkan rasa keadilan, meskipun diketahui ancaman maksimal dalam kasus serupa dapat mencapai 15 tahun penjara.

Elita menyampaikan, proses hukum yang berjalan saat ini harus dihormati, sembari menekankan pentingnya menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran bersama. “Ya saya harap tuntutan itu sudah yang setimpal ya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang melibatkan figur publik seperti eks duta budaya menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat.

Posisi sebagai duta budaya seharusnya menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda, namun justru tercoreng oleh dugaan tindakan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai yang dijunjung.

“Kasus itu harus jadi pembelajaran bagi semua masyarakat, agar tidak melakukan hal serupa,” tuturnya.

Ia menilai, peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mencederai citra daerah serta nilai-nilai budaya yang selama ini dijaga.

Karena itu, peran semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, sangat diperlukan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. 

Elita juga menyoroti pentingnya penguatan pembinaan terhadap generasi muda, khususnya mereka yang terlibat dalam kegiatan representatif daerah seperti duta budaya. Ia berharap ke depan ada sistem pembinaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Kami harap ke depan pembinaan bisa lebih maksimal, sehingga kasus serupa jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan seleksi dan pengawasan terhadap figur-figur yang menjadi representasi daerah juga perlu diperketat. Hal ini guna memastikan mereka tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga integritas dan moral yang baik.

“Apalagi ini eks duta budaya, yang seharusnya jadi panutan, justru melakukan hal yang menyayat hati,” ucapnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks duta budaya Berau, As, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi pada satu korban, melainkan juga terhadap pihak lain dengan unsur paksaan. “Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman,” katanya.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Yakni Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127, serta Pasal 414 ayat 1 huruf b.

Atas dasar itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Kami menuntut 9 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam uraian tuntutan, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban yang masih di bawah umur.

Selain itu, tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali, yang menunjukkan adanya pengulangan perbuatan.

“Korban mengalami trauma mendalam,” sebutnya.

Namun demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan. Terdakwa disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah bahwa terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Ia menegaskan tuntutan sembilan tahun penjara merupakan hasil pertimbangan antara hal memberatkan dan meringankan tersebut. “Ada hal yang meringankan,” ujarnya. (sen/arp) 

 

Editor : Nurismi
#mantan Duta Budaya Berau #anak #DPRD Berau #kasus kekerasan seksual