BERAU POST – Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin. Ia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Berau menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal.
Menurut Thamrin, keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan profesionalitas aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara berkelanjutan.
“Ini membuktikan bahwa Polres Berau benar-benar bekerja dalam menekan peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus semata.
Ia mendorong agar aparat penegak hukum terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap jaringan besar yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.
“Peredaran narkoba ini harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Satreskoba Polres Berau, membekuk satu pelaku peredaran narkotika jenis sabu, seberat 10 Kilogram (Kg) dengan nilai mencapai Rp 10 Miliar.
Dalam rilis yang digelar pada Selasa (17/3) lalu, pukul 11.00 Wita, AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, pelaku berhasil diamankan pada Senin (16/3) sekira pukul 10.00 Wita, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Poros Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
Pelaku berinisial SS alias WWN (30) kedapatan membawa sabu menggunakan mobil dengan nomor polisi KT 1379 FZ.
Sabu tersebut dibungkus menggunakan pembungkus teh. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 10 bungkus. Setiap bungkusnya berisi sabu seberat 1 Kg.
“Jadi BB disimpan pelaku di bagian pintu kanan dan kiri mobil di bagian belakang,” tegas Kapolres.
Dijelaskan Ridho, dari hasil pemeriksaan pelaku mengambil mobil yang sudah berisi sabu dari Desa Wonomulyo, Bulungan, Kaltara.
Pelaku berangkat dari desa tersebut hendak menuju ke Samarinda. Namun di tengah perjalanan, pelaku yang masuk target operasi pihak kepolisian langsung diringkus petugas gabungan Polres Berau dan Bulungan.
“Pelaku sempat mengelak, namun kami geledah dan ditemukan BB dengan jumlah besar,” paparnya.
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap pelaku mengirim barang haram tersebut sudah tiga kali.
Yang pertama pada November 2025 lalu, dengan sabu yang dibawa mencapai 3 kilogram, dan diantar ke Makasar, kemudian yang kedua, pelaku mengaku lupa berapa BB-nya. Dan yang ketiga aksinya terendus pihak kepolisian.
“Diambil di lokasi yang sama yakni Desa Wonomulyo itu. Dan pelaku tinggal membawa mobil saja,” tambahnya.
Pelaku nekat melakukan aksi ini karena himpitan ekonomi. Untuk upah, hingga kini pelaku masih bungkam.
Namun pihak kepolisian telah mengantongi satu nama yakni MAN diduga bandar yang menyuruh SS untuk mengambil dan membawa barang milik tersebut.
“SS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Melijat jumlah BB cukup banyak, kemungkinan ancamannya hukuman mati,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi