Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

DPRD Berau Minta Predator Anak Dihukum Berat: Jangan Biarkan Masa Depan Generasi Kita Hancur!

Beraupost • Jumat, 13 Februari 2026 | 20:05 WIB
Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Thamrin, Anggota Komisi I DPRD Berau. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius berbagai pihak, di antaranya Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin.

Dia menilai persoalan tersebut harus segera ditangani secara tegas dan menyeluruh.

Dia mengaku prihatin dengan menonjolnya kasus kekerasan yang terjadi pada awal tahun 2026 ini.

Berdasarkan informasi, dalam periode Januari hingga Februari 2026, Polres Berau telah menangani empat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Baru dua bulan berjalan, sudah ada empat kasus yang ditangani. Artinya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya kemarin (12/2).

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.

Jika tidak ditangani secara serius, dikhawatirkan akan berdampak panjang terhadap kondisi psikologis korban serta tatanan sosial di masyarakat.

Thamrin pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan, ia menegaskan bahwa hukuman berat perlu dipertimbangkan sebagai efek jera bagi para pelaku.

“Kami meminta agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, dan bila perlu diberikan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera. Ini penting supaya tidak ada lagi oknum lain yang berani melakukan perbuatan serupa,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kasus-kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan tegas, maka akan merusak masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai sama pentingnya dengan penindakan. Selain penegakan hukum, Thamrin juga mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, edukasi dan penyadaran hukum menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan. “Sosialisasi itu sangat penting.

Masyarakat harus diberi pemahaman tentang dampak hukum dan dampak sosial dari tindakan kekerasan. Pencegahan harus dilakukan secara masif,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar kegiatan sosialisasi melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Pendekatan keagamaan dan moral dinilai efektif dalam membangun kesadaran kolektif untuk melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.

“Kami berharap tokoh agama juga dilibatkan. Dengan pendekatan moral dan keagamaan, diharapkan pesan-pesan pencegahan bisa lebih menyentuh dan diterima masyarakat,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, pada awal tahun 2026 ini menurut data yang dimiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau sudah terdapar sebanyak empat kasus dengan perkara pencabulan.

Seperti yang disampaikan Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto. Dari empat korban tersebut, dua di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun, satu korban berusia 17 tahun, dan satu korban lainnya berumur 20 tahun.

Mayoritas korban terjerat karena bujuk rayu serta janji-janji yang ditawarkan oleh pelaku. Menurut Siswanto, sebagian besar pelaku merupakan pria berusia lanjut, rata-rata berumur di atas 50 tahun.

Ia menilai, anak-anak saat ini cenderung menginginkan sesuatu secara instan, sehingga mudah terpengaruh oleh rayuan pelaku.

Kasus-kasus tersebut sebagian besar terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang terdekat. Bahkan, ada pula kasus yang terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

“Rata-rata korban baru bercerita, ada yang ke ibunya, ada juga yang ke saudaranya. Untuk korban dari yang berada di wilayah Gunung Tabur, kasusnya terungkap karena yang bersangkutan tidak pulang dan dicari keluarganya selama tiga hari,” jelasnya.

Saat ini, para korban telah menjalani proses rehabilitasi dan kondisi mereka berangsur membaik, sehingga sudah berani kembali mengikuti kegiatan sekolah.

Namun demikian, Siswanto mengungkapkan bahwa korban yang berusia di bawah 13 tahun masih mengalami trauma yang cukup mendalam.

Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Berau, Yusran, menurutnya bahwa sejak beberapa pekan terakhir ini memang jumlah kasus kekerasan tehadap anak dan perempuan banyak terjadi. Sehingga menurutnya hal ini harus menjadi perhatian serius.

“Hal ini (kasus kekerasan, red) memang menjadi perhatian serius sejak beberapa pekan terakhir di awal tahun 2026,” tuturnya.

Menurutnya pihaknya juga tidak tinggal diam dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Pasalnya, diakuinya bahwa jika tidak cepat ditangani maka mental para korban nantinya akan terganggu. “Kita akan terus melakukan koordinasi, dan tentunya sosialisasi juga dibutuhkan untuk menekan kasus serupa,” singkatnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#predator anak #anak dan perempuan #hukuman #kekerasan #DPRD Berau