BERAU POST – Kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) di Kabupaten Berau menuai sorotan tajam kalangan legislatif.
Proyeksi kerugian negara yang mencapai Rp 5,9 miliar dari dua perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Berau dinilai sebagai sinyal serius, adanya persoalan mendasar dalam tata kelola perbankan pelat merah di daerah.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran KUR menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan.
Ia menegaskan, perbankan tidak cukup hanya bekerja secara administratif, tetapi harus memastikan kondisi riil calon penerima di lapangan.
“Mungkin kalau terkait KUR itu pihak perbankan harus jeli, bukan hanya kerja di atas meja tapi cek ke lapangan,” ujarnya Minggu (1/2).
Menurut Sumadi, KUR sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan modal usaha.
Karena itu, verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebutuhan calon nasabah, hingga kemampuan pengembalian pinjaman. Ia juga menekankan penyalahgunaan dana publik tidak boleh ditoleransi.
“Yang menyalahgunakan harus diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sumadi juga menyoroti praktik penggunaan calo dalam pengajuan kredit yang dinilai memperbesar peluang penyimpangan.
Ia meminta perbankan lebih selektif dan mendorong masyarakat mengurus pengajuan secara mandiri tanpa perantara.
“Tidak perlu lah pakai calo, kalau syarat lengkap kan bisa diajukan ke bank,” katanya.
Ia menambahkan, tanggung jawab moral perbankan sebagai institusi milik negara harus dijaga.
Menurutnya, bank pelat merah semestinya menjadi contoh dalam tata kelola yang bersih dan transparan, bukan justru memanfaatkan hak masyarakat kecil yang membutuhkan akses pembiayaan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mengaku terkejut dengan terungkapnya kasus tersebut.
Ia melihat indikasi kuat bahwa persoalan tidak semata berasal dari calon nasabah, melainkan justru dari internal perbankan.
“Kami melihat ini bukan indikasi dari calon nasabah, tapi dari dalam,” ungkapnya.
Sutami menyebut adanya dugaan praktik manipulasi data yang dilakukan oleh oknum pegawai bank demi mengejar target penyaluran kredit.
Bahkan, ia mengaku menerima informasi adanya warga yang diberi imbalan uang untuk dijadikan peminjam KUR.
“Beberapa orang dikasih Rp 1–2 juta hanya untuk dijadikan peminjam,” katanya.
Menurut Sutami, kondisi tersebut sangat ironis. Di satu sisi banyak pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan KUR justru tidak terlayani.
Di sisi lain, kredit malah mengalir kepada pihak yang tidak memiliki kebutuhan maupun usaha riil.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bank pelat merah yang beroperasi di Berau. Menurutnya, audit tidak boleh hanya berhenti pada satu institusi.
“Kejaksaan bisa audit seluruh bank di Berau,” ucapnya.
Sutami menilai langkah tersebut penting, untuk memastikan tidak adanya sindikat serupa di lembaga keuangan lain.
Ia mengingatkan, jika dibiarkan, oknum-oknum tersebut berpotensi terus bergerak dan merugikan negara.
Lebih jauh, ia mendorong pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya indikasi terselubung atau praktik “bancakan” dalam penyaluran KUR.
Transparansi standar penerima KUR juga dinilai mutlak diperlukan agar program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat menengah ke bawah.
“KUR ini untuk membangkitkan ekonomi riil di bawah,” tukasnya.
Dengan mencuatnya kasus ini, DPRD Berau berharap perbankan pelat merah dapat segera berbenah dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap program pembiayaan, yang sejatinya menjadi tulang punggung penguatan ekonomi masyarakat kecil.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang beroperasi di Tanjung Redeb.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Selain penanganan perkara itu.
Tim jaksa penyidik Kejari Berau juga tengah mendalami kasus dugaan tipikor serupa dengan modus yang sama.
Yakni penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit pada bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan.
Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara kedua ini mencapai Rp 4,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, didampingi Kepala Seksi Intelijen Imam Ramdhoni dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin Adiabakti, menjelaskan bahwa dalam perkara kredit fiktif di Tanjung Redeb, penyidik telah menetapkan dua orang pelaku yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar dan dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi