Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Solusi PKL Berau: DPRD Dorong Pemkab Buka Ruang Usaha Legal dan Ramah Pedagang

Beraupost • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:27 WIB
ILUSTRASI: Bantuan gerobak terhadap pedagang di Tepian Jalan Pulau Derawan tengah diupayakan Pemkab Berau, melalui skema kerja sama dengan Baznas Berau. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Bantuan gerobak terhadap pedagang di Tepian Jalan Pulau Derawan tengah diupayakan Pemkab Berau, melalui skema kerja sama dengan Baznas Berau. (IZZA/BP)

BERAU POST – Legislatif mendorong pemerintah daerah membuka ruang-ruang usaha yang ramah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Tanjung Redeb.

Dorongan ini dinilai sebagai solusi atas keluhan PKL sekaligus peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema sewa pakai lahan yang tertib dan aman.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi mengatakan, aspirasi tersebut muncul setelah dirinya menerima berbagai keluhan dari PKL yang merasa kesulitan mendapatkan lokasi berjualan yang legal.

Kondisi ini, menurutnya, membuat sebagian pedagang terpaksa berpindah-pindah dan rawan ditertibkan.

“Banyak warga mengeluh tidak bisa jualan,” ujarnya belum lama ini.

Sumadi menilai pemerintah daerah perlu lebih fleksibel dalam mengatur ruang usaha, khususnya bagi PKL, dengan tetap mengedepankan ketertiban, kebersihan, dan keamanan.

Pembukaan ruang usaha bisa diatur melalui regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, kebijakan optimalisasi pajak dan retribusi dari sektor usaha kecil, termasuk kafe dan restoran skala kecil, perlu diperluas cakupannya.

Apalagi selama ini, masih banyak aktivitas usaha yang belum terjangkau aturan sehingga potensi PAD belum tergarap maksimal.

“Kalau bisa, jangkauan perbup dan perda diperluas,” imbuhnya.

Ia mencontohkan, aktivitas jualan sore hingga malam hari yang diminati masyarakat seharusnya bisa diakomodasi dengan pengaturan lokasi yang jelas.

Dengan izin resmi, pedagang bisa berjualan dengan nyaman, sementara pemerintah daerah memperoleh pemasukan dari retribusi atau sewa lahan.

Sumadi juga menyinggung fenomena perpindahan lokasi PKL akibat pembatasan area berjualan.

Larangan di satu titik tanpa solusi alternatif hanya akan memindahkan masalah ke lokasi lain.

“Dilarang di Kilo Lima, akhirnya bergeser ke Sultan Agung,” ucapnya.

Sumadi mengakui kondisi fiskal daerah ke depan tidak mudah diprediksi. Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya besar di pusat, namun porsi yang diterima daerah relatif terbatas.

Situasi ini membuat daerah harus lebih kreatif dan mandiri dalam menggali sumber-sumber PAD. “DBH triliunan, kita hanya dapat ratusan miliar,” pungkasnya.

Karena itu, ia mendorong optimalisasi PAD dari potensi lokal, tanpa mengabaikan upaya kepala daerah memperjuangkan kepentingan Berau ke pemerintah pusat.

“Kolaborasi antara regulasi yang adaptif dan pembinaan PKL akan menciptakan kota yang lebih hidup, tertib, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.(sen/arp)

 

 

Editor : Nurismi
#pedagang kaki lima #DPRD Berau #pendapatan asli daerah (PAD)