BERAU POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau memberikan perhatian khusus terhadap rencana pelaksanaan Pemilihan Antar-waktu (PAW) Kepala Kampung di enam kampung yang saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan.
Legislatif menilai proses tersebut harus disiapkan secara matang, agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun sosial di kemudian hari.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan, tahapan awal yang paling krusial adalah seleksi persyaratan calon kepala kampung.
Menurutnya, persoalan administrasi kerap menjadi sumber masalah dalam pelaksanaan PAW, jika tidak dicermati sejak awal.
“Kami atensi, seleksi persyaratan harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya kemarin (23/1).
Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau sebagai perangkat daerah teknis, untuk memastikan seluruh calon peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting, agar proses PAW tidak terganggu oleh sengketa atau gugatan di tengah jalan.
Subroto menilai, karena PAW memiliki sifat khusus dan berbeda dengan pemilihan kepala kampung reguler, maka diperlukan upaya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.
Sosialisasi dinilai penting, agar warga memahami mekanisme, tahapan, serta dasar hukum proses PAW.
“Ini sifatnya luar biasa, jadi sosialisasi ke masyarakat itu perlu,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti mekanisme keterwakilan masyarakat dalam proses PAW, khususnya saat musyawarah kampung.
Subroto menekankan bahwa perwakilan yang dilibatkan harus benar-benar dipilih dari unsur masyarakat yang dipercaya dan memahami kondisi kampung.
“Yang diambil keterwakilannya harus betul-betul bisa dipercaya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kesalahan dalam memilih keterwakilan berpotensi memunculkan konflik sosial, terutama jika hasil PAW tidak diterima oleh sebagian masyarakat.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan harus menjadi perhatian utama.
Legislatif juga mendorong agar pelaksanaan PAW dapat dilakukan sesegera mungkin, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala kampung.
Kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama dinilai dapat berdampak pada jalannya pemerintahan kampung dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau bisa pelaksanaannya dipercepat supaya kekosongan segera terisi,” ujarnya.
Subroto menambahkan, kepala kampung PAW nantinya juga diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan program-program yang telah disepakati sebelumnya melalui musyawarah kampung.
Menurutnya, tidak semua program harus diubah hanya karena terjadi pergantian kepala kampung.
“Kalau sudah ada musyawarah dan program berjalan, kakam yang baru menyesuaikan,” jelasnya.
Namun demikian, Ia membuka ruang apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian program, khususnya yang berkaitan dengan perubahan anggaran.
Penyesuaian tersebut kata Subroto, harus tetap melalui mekanisme musyawarah bersama masyarakat kampung.
“Kalau soal anggaran dan perlu perubahan, silakan dimusyawarahkan lagi,” pungkasnya.
Dengan sejumlah catatan tersebut, DPRD Berau berharap pelaksanaan PAW di enam kampung dapat berjalan tertib, demokratis, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Sebelumnya, DPMK Berau mulai mematangkan persiapan pelaksanaan PAW Kepala Kampung tahun ini.
Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan, koordinasi lintas sektor menjadi penting, mengingat PAW akan dilaksanakan di sejumlah kampung dengan latar belakang kekosongan jabatan yang berbeda-beda.
“Kami melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait akan dilaksanakannya PAW beberapa kepala kampung di Berau,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, terdapat enam kampung yang dijadwalkan melaksanakan PAW. Kampung tersebut antara lain Tasuk, Punan Malinau, Bidukbiduk, dan Suaran, yang kepala kampungnya meninggal dunia.
Selain itu, Kampung Long Suluy harus melaksanakan PAW karena kepala kampung tersandung kasus hukum, serta Kampung Sei Bebanir Bangun lantaran kepala kampung sebelumnya mengundurkan diri untuk maju pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu.
Menurutnya, masing-masing kampung memiliki sisa masa jabatan yang berbeda. “Ada yang masa jabatannya berakhir Desember 2027, ada juga yang sampai 2029,” katanya.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan mekanisme dan penjadwalan pelaksanaan PAW.
Tenteram menegaskan, proses PAW pada prinsipnya mengedepankan musyawarah kampung. Mekanisme ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama yang mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Prosesnya kita dorong melalui musyawarah, kalau tidak tercapai kesepakatan maka dilakukan voting,” jelasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi