Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Jembatan Bujangga Retak! DPRD Berau Desak Penanganan Pusat Sebelum Jatuh Korban

Beraupost • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:35 WIB
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi. (SENO/BP)
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi. (SENO/BP)

BERAU POST – Dugaan kerusakan berupa retakan pada struktur Jembatan Bujangga mendapat perhatian dari DPRD Berau.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat terkait kondisi jembatan yang dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Ia menyebut, komunikasi langsung dengan warga sudah dilakukan untuk menampung masukan dan kekhawatiran yang berkembang di lapangan.

“Saya sudah bertemu masyarakat, dan kami sampaikan RDP bisa dilakukan dengan surat resmi,” ujarnya Senin (5/1).

Menurut Sumadi, DPRD Berau pada prinsipnya terbuka untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pihak terkait.

Namun, mekanisme tersebut harus diawali dengan penyampaian surat resmi agar pembahasan dapat dilakukan secara terstruktur dan melibatkan instansi berwenang.

Ia menegaskan, karena Jembatan Bujangga berada di ruas jalan nasional, maka kewenangan utama penanganannya berada di pemerintah pusat.

Karena itu, langkah-langkah penanganan harus dikoordinasikan dengan pemerintah di tingkat nasional melalui instansi teknis terkait.

“Karena jalan nasional, tentu kami memohon penanganan ke pemerintah pusat,” katanya.

Sumadi menyebut masih ada ruang bagi upaya sementara yang bersifat swadaya masyarakat, khususnya untuk mengurangi potensi risiko kecelakaan.

Salah satu opsi yang memungkinkan adalah pembangunan portal pembatas secara gotong royong guna membatasi kendaraan bertonase berat melintasi jembatan tersebut.

“Portal swadaya dimungkinkan, asal berkoordinasi dengan OPD dan kepolisian,” jelasnya.

Ia menekankan inisiatif gotong-royong tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan kepolisian dinilai penting agar langkah yang diambil tidak melanggar aturan dan tetap mengutamakan keselamatan lalu lintas.

Selain upaya fisik, Sumadi juga mengingatkan pentingnya kesadaran pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan berat.

Meskipun saat ini belum ada portal pembatas, pengendara diharapkan tidak memaksakan diri melintas jika kondisi jembatan dinilai berisiko.

“Kami imbau kendaraan berat sadar dan tidak sengaja melintas demi keselamatan bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, permintaan masyarakat agar Portal Bujangga kembali diaktifkan mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau.

Namun, hingga kini Dishub menegaskan belum berani melakukan pemasangan portal, karena terbentur persoalan kewenangan dan dasar hukum, mengingat lokasi jembatan tersebut berada di ruas jalan nasional.

Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng menjelaskan, pengaturan dan penutupan akses pada jalan nasional tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Sebab, Dishub hanya memiliki kewenangan sebatas pengaturan lalu lintas, bukan melakukan penutupan fisik seperti pemasangan portal.

Ia menegaskan, apabila pemasangan portal tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka risiko tanggung jawab hukum akan menjadi beban pemerintah daerah apabila terjadi insiden di kemudian hari.

Hal inilah yang membuat Dishub bersikap sangat berhati-hati menyikapi aspirasi masyarakat.

“Kalau terjadi fatalitas, tidak ada dasar hukum, nanti bisa menjadi permasalahan,” ujarnya.

Dishub Berau, lanjut Andi, telah menyampaikan surat resmi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur untuk meminta kejelasan sikap terkait pengelolaan dan pengamanan Jembatan Bujangga.

DPRD BERAUHingga saat ini, Dishub masih menunggu balasan dari pihak BBPJN sebagai pemilik kewenangan atas ruas jalan tersebut.(sen/arp)

 

Editor : Nurismi
#Kabupaten Berau #Jembatan Bujangga #DPRD Berau #Perbaikan