Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kaltim Rawan Bencana Akibat Ribuan Lubang Tambang: DPRD Berau Ingatkan Perusahaan Wajib Jalankan Revegetasi Serius!

Beraupost • Jumat, 12 Desember 2025 | 10:30 WIB
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami. (SENO/BP)
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami. (SENO/BP)

BERAU POST — Rentetan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dalam waktu hampir bersamaan memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Melihat dampak besar yang ditimbulkan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengambil langkah cepat dengan mengingatkan seluruh perusahaan tambang batu bara di Kaltim untuk memperkuat komitmen menjaga keseimbangan lingkungan.

Dia menegaskan bahwa reklamasi pascatambang merupakan tanggung jawab hukum yang tidak bisa ditawar.

Seruan Gubernur Kaltim itu langsung mendapat dukungan Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami.

Ia menyatakan, pihaknya sejalan dengan langkah Gubernur Harum yang menuntut perusahaan tambang khususnya yang beroperasi di Berau untuk menjalankan reklamasi secara serius, terukur, dan tidak asal-asalan.

“Reklamasi adalah kewajiban mutlak bagi perusahaan tambang. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanat yang jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Sutami.

Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai dapat dikenai sanksi pidana, denda besar, hingga kewajiban membayar dana reklamasi.

Lebih jauh, Sutami menekankan pentingnya pelaksanaan Revegetasi, salah satu unsur penting dalam proses reklamasi. Ia menegaskan bahwa penanaman kembali harus sesuai rencana dan kondisi nyata di lapangan.

Ia bahkan mendorong perusahaan untuk menggandeng masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga lokal dalam proses penghijauan tersebut.

“Kolaborasi sangat penting agar hasil reklamasi maksimal dan benar-benar mencegah risiko bencana seperti yang terjadi di Pulau Sumatra. Kita tidak ingin Berau mengalami hal serupa,” ujarnya.

Dalam upaya memperketat pengawasan, Komisi II DPRD Berau berencana menggelar pertemuan dengan seluruh perusahaan tambang dan OPD terkait.

Tujuannya, memastikan program reklamasi berjalan transparan, konsisten, dan dapat dimitigasi sejak dini.

“Kami ingin semua pihak memahami posisinya dan menjalankan kewajibannya. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keselamatan lingkungan dan masyarakat Berau ke depan,” tegas Sutami.

Dikutip dari Kaltim Post. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan eeklamasi bukan pilihan, tetapi kewajiban perusahaan. Hal itu harus benar-benar diperhatikan.

Rudy mengingatkan bahwa kerusakan alam selalu berbanding lurus dengan risiko bencana. Karena itu, ia meminta perusahaan konsisten menjaga lingkungan mulai dari masa penambangan hingga pascatambang.

"Kaltim sangat berpotensi terdampak akibat aktivitas tambang. Ada ribuan lubang terbuka dan penebangan pohon yang harus dipulihkan,” katanya.

Ia menegaskan, seberapa besar pun keuntungan tambang, alam tidak bisa dikembalikan seperti kondisi awal, namun reklamasi dapat meminimalkan dampak kerusakan.

"Kita tidak berharap terjadi bencana. Namun jika itu terjadi, kita harus siap,” tuturnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#DPRD Berau #kaltim #pertambangan