Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Memperjuangkan Kepentingan Publik: Pentingnya Free Public Sphere dalam Masyarakat Sipil

Beraupost • Kamis, 4 Desember 2025 | 09:50 WIB
BERI ARAHAN MASYARAKAT: Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK saat memberikan pemahaman terhadap masyarakat pada Minggu (30/11) lalu. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
BERI ARAHAN MASYARAKAT: Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK saat memberikan pemahaman terhadap masyarakat pada Minggu (30/11) lalu. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Makmur HAPK kembali menghadirkan ruang dialog demokrasi melalui gelaran Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 yang berlangsung pada Minggu (30/11).

Mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil”, kegiatan ini mendapat antusias tinggi dari masyarakat yang hadir.

Dalam acara tersebut, Makmur tak tampil seorang diri. Ia menghadirkan Kepala Kesbangpol Berau, Salim sebagai narasumber yang memperkaya diskusi terkait peran masyarakat sipil dalam kehidupan bernegara.

Di hadapan para peserta, Makmur menjelaskan secara lugas mengenai konsep masyarakat sipil.

Masyarakat sipil merupakan jaringan kelompok, organisasi, dan individu yang bekerja secara mandiri di luar struktur negara maupun pasar demi memperjuangkan kepentingan publik.

“Istilah masyarakat sipil ini mencakup LSM, serikat pekerja, organisasi keagamaan, hingga kelompok sukarela yang fokus pada perubahan sosial, ekonomi, dan politik,” ujar Makmur dalam paparannya itu.

Bupati Berau periode 2005-2015 itu juga menyampaikan empat hak fundamental masyarakat sipil yang wajib dipahami.

Hak atas perlindungan dan kesejahteraan, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak memperoleh layanan publik dan hak-hak konstitusional.

“Di sisi lain, kewajiban masyarakat adalah memastikan hak-hak itu dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Melanjutkan sesi berikutnya, Salim memaparkan karakteristik utama masyarakat sipil yang ideal. Ia menekankan pentingnya free public sphere, yakni ruang publik yang bebas untuk menyampaikan pendapat.

“Dalam masyarakat sipil yang dewasa, warganya memiliki kebebasan penuh dalam menentukan sikap. Mereka juga harus menjunjung tinggi toleransi, pluralisme, serta keadilan sosial,” kata Salim.

Menurutnya, keberagaman yang dimiliki Indonesia harus menjadi kekuatan untuk menjaga persatuan, bukan pemecah belah.

Ia turut mengingatkan tentang peran pilar-pilar masyarakat sipil, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memperjuangkan kepentingan kelompok terpinggirkan.

Pers, yang berfungsi sebagai pengawas sosial dan kanal kritik bagi kebijakan pemerintah.  “Ini adalah beberapa pilar demokrasi masyarakat,” tuturnya.

Dirinya juga menjelaskan civil society adalah tatanan masyarakat yang berdiri mandiri di luar kekuasaan pemerintah dan kepentingan bisnis.

“Tatanan ini hidup dari partisipasi publik yang aktif. Warga negara harus terlibat dalam kegiatan sosial, politik, dan ekonomi untuk menyuarakan aspirasinya,” ucapnya.

Lanjutnya, kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi adalah dasar dari masyarakat demokratis yang sehat.

“Hal seperti ini seharunya bisa terus dipahami oleh setiap masyarakat, dan melalui kegiatan ini kita bisa mengetahui dengan gamblang terkait dengan hak dan kewajiban masyarakat sipil,” tutupnya.(aky/arp)

 

Editor : Nurismi
#makmur hapk #dprd kaltim