BERAU POST - Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah pada Minggu (10/8), di Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung.
Acara yang dihadiri Anggota DPRD Berau, Gideon Andris, serta puluhan warga ini menjadi wadah penting, untuk memperkenalkan regulasi daerah yang menjadi landasan hukum dalam pengembangan sektor pariwisata di Kalimantan Timur khususnya di Kabupaten Berau.
Dalam pemaparannya, Makmur HAPK menyampaikan bahwa keberadaan Perda 5/2019, merupakan bentuk perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk sektor pariwisata.
Menurutnya, setiap kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan industri pariwisata daerah, termasuk Kabupaten Berau yang dikenal memiliki potensi luar biasa.
"Berau adalah salah satu kabupaten yang kaya akan objek wisata alam, budaya, dan sejarah,” ujarnya.
“Daerah ini sudah dikenal luas, bahkan hingga ke mancanegara. Maka dari itu, pengelolaan pariwisatanya harus benar-benar terencana dan berkelanjutan," tegas Makmur.
Ia, menekankan bahwa keberadaan regulasi seperti ini bertujuan agar arah pembangunan pariwisata tidak berjalan sporadis, namun terintegrasi dan mengedepankan prinsip keberlanjutan serta pemberdayaan masyarakat lokal.
"Melalui perda ini, kita ingin pastikan pembangunan sektor pariwisata tidak hanya indah dari sisi tampilan, tapi juga memberi dampak ekonomi yang real bagi masyarakat lokal," tambahnya.
Makmur juga menyinggung bahwa saat ini Kaltim telah resmi menyandang status sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
Dalam konteks ini, posisi strategis Berau sebagai daerah penyangga akan semakin diperhitungkan.
"Dengan hadirnya IKN, daerah seperti Berau akan jadi titik perhatian dalam hal destinasi wisata. Ini peluang besar, tapi juga tanggung jawab untuk kita berbenah lebih serius," ujarnya.
Dirinya berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya perencanaan pariwisata berbasis regulasi.
Ia juga mendorong semua pihak, termasuk perangkat daerah, pelaku usaha wisata, hingga lembaga pendidikan untuk bersinergi dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang maju dan inklusif.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Berau, Gideon Andris, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini.
Menurutnya, masyarakat perlu diberi pemahaman menyeluruh tentang adanya aturan yang dapat menjadi pegangan dalam pengembangan sektor wisata di tingkat daerah.
"Ini langkah positif. Perda ini akan jadi pedoman yang sangat penting, apalagi Berau memiliki potensi wisata yang sangat kaya, dari pesisir hingga pegunungan," ujar Gideon.
Ia menambahkan, dengan potensi yang dimiliki Berau, kabupaten ini sudah seharusnya menjadi salah satu ikon wisata utama di Kalimantan Timur, bahkan bisa menjadi wajah pariwisata Indonesia di mata dunia, terlebih dengan posisi Kaltim sebagai wilayah strategis di era IKN.
"Sekarang saatnya Berau bersiap. Kita tidak bisa jalan di tempat, karena arus perubahan dan pengembangan wilayah IKN akan sangat cepat. Kalau tidak siap, kita akan tertinggal," tegasnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi