TANJUNG REDEB - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Liliansyah, mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran situs judi online.
Menurutnya, hal ini dianggap penting untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan remaja, dari dampak negatif perjudian daring yang semakin meluas. Keprihatinannya terkait maraknya akses situs judi online yang dapat dengan mudah diakses melalui jaringan internet. Menurutnya, aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral dan integritas masyarakat Berau.
“Kami meminta Diskominfo untuk bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam memblokir situs-situs judi online yang masih beroperasi. Selain itu, kami juga berharap adanya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet dan menghindari situs-situs yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya kepada awak media ini.
Menurutnya bahwa adanya hal ini pun selaras dengan adanya atensi pusat terkait dengan hal tersebut. Maka dari itu, dirinya meminta agar hal seperti ini bisa menjadi perhatian. “Bahkan saya juga membaca di salah satu media bahwa kasus pereceranan di Kabupaten Berau salah satunya disebabkan oleh kasus judi online,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnyaDiskominfo Berau berupaya melakukan pengawasan dan menjaga keamanan informasi digital yang ada di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi mengatakan, salah satu upaya yang saat ini dilakukan pihaknya, dengan memperkuat informasi digital. Serta melaporkan dan menindak situs-situs ilegal seperti Judi online (Judol).
“Karena tidak bisa kami pungkiri bahwa adanya situs judi online itu dapat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda kita,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.Dari hasil itu, Didi mengakui, setidaknya sudah ada 60 situs website ilegal yang ditindak dan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi). Sehingga semua situs tersebut sudah ditindak hingga dihapus (take down) oleh kementerian.
“Yang melakukan penindakan itu pemerintah pusat bukan kami, tetapi kami bisa mengusulkan hal tersebut,” sebutnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi