Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Mutasi di Maret Diduga Langgar Aturan

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Selasa, 2 April 2024 | 21:15 WIB
PELANTIKAN: Bupati Berau, Sri Juniarisih, saat melantik serta mengukuhkan ratusan ASN di Balai Mufakat, Maret lalu.
PELANTIKAN: Bupati Berau, Sri Juniarisih, saat melantik serta mengukuhkan ratusan ASN di Balai Mufakat, Maret lalu.

TANJUNG REDEB – 22 Maret 2024 lalu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, melakukan mutasi terhadap 160 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Hal ini mendapat kritikan pedas dari Ketua DPRD Berau, Madri Pani, yang menganggap hal tersebut diduga menyalahi aturan.

Sebab, merujuk pada aturan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati," katanya.

Menurut Madri Pani, sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula.

“Jika tidak taat pada aturan ya dilanjutkan saja. Tapi sebagai pimpinan seharusnya mencontohkan yang baik kepada para ASN dan masyarakat,” tegasnya.

Dengan aturan tersebut, Madri Pani berharap agar mutasi yang dilakukan oleh bupati Berau bisa dibatalkan karena diduga melanggar aturan yang telah diteken oleh Kemendagri. “Saya harap bisa dibatalkan,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, kekecewaan PNS juga perlu disuarakan, baru berapa bulan di mutasi ASN sudah kembali dimutasi. Selain itu, ada senioritas tidak pernah diberikan kesempatan. “Banyak keluhan terkait itu. Makanya saya minta mutasi ini dibatalkan,” tuturnya.

Madri juga mempertanyakan terkait kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang seharusnya bisa memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang memberikan kenaikan pangkat bagi ASN yang menduduki jabatan struktural.

“Kita juga mempertanyakan soal kinerja Baperjakat, ada salah satu ASN yang baru dimutasi satu bulan, tapi sudah dimutasi kembali,” paparnya.

Merespons hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menuturkan, pihaknya akan mengoordinasikan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Dan Kemendagri, karena beberapa daerah juga melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret tersebut.

“Jika direkomendasikan untuk dibatalkan, maka akan diurus persetujuannya ke Kemendagri,” paparnya.

Ia melanjutkan, untuk masalah dibatalkan atau tidak, masih menunggu keputusan dari Kemendagri. “Kita hanya menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk dilakukan pelantikan kembali,” ujarnya. (sen/sam)

 

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#asn #berau #pelantikan