Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Minta ASN Patuhi Aturan Larangan

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00 WIB
MOBIL DINAS: Beberapa waktu lalu, Bupati Berau Sri Juniarsih telah memberikan imbauan agar seluruh ASN tak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk
MOBIL DINAS: Beberapa waktu lalu, Bupati Berau Sri Juniarsih telah memberikan imbauan agar seluruh ASN tak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, menyoroti larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Ia mengatakan, jika sudah ada larangan, maka semestinya seluruh ASN bisa mengikuti. Apalagi sudah ada ultimatum dari kepala daerah dan sudah menjadi aturan.

“Jika sudah ada larangan, berarti itu tidak diperbolehkan. Maka dari itu jangan dilanggar,” tegasnya.

Larangan terkait dengan menggunakan mobil dinas juga bukan hanya diterapkan di Bumi Batiwakkal-sebutan Kabupaten Berau saja, tetapi juga banyak diterapkan di beberapa kabupaten/kota lain.

“Ini sebenarnya menjadi imbauan setiap tahunnya, jadi saya rasa tidak ada alasan untuk para ASN tak mengetahui aturan tersebut. Karena untuk aturan itu juga sudah ada surat edaran (SE) dari pemerintah provinsi hingga pusat,” sebutnya.

“Jika sudah ada aturan dan pegawai tersebut melanggar, tentunya harus bisa ditindak tegas. Karena menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, masa  cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Bupati Berau, Sri Juniarsih mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau untuk tak membawa kendaraan dinas saat mudik.

Menurutnya, peringatan itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terkait larangan mudik memakai kendaraan dinas. Sehingga seharusnya sudah dipahami seluruh OPD atau ASN yang memiliki kendaraan dinas.

“Jadi saya tegaskan selama cuti nanti kendaraan dinas jangan dipakai untuk kegiatan pribadi. Apalagi kendaraan tersebut digunakan untuk mudik,” ujarnya kepada Berau Post, Senin (25/3).

Apapun alasannya, kata Sri, hal tersebut tidak dibenarkan. Karena, selama cuti atau tidak ada kegiatan kedinasan, semestinya kendaraan dinas tersebut harus terparkir rapi di rumah masing-masing.

Pihaknya juga masih menunggu turunan surat edaran yang mengatur terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas dipakai untuk mudik. “Nanti kami akan lakukan pembahasan juga dan mengkaji, sehingga semua OPD bisa memberikan imbauan kepada seluruh ASN yang membawa kendaraan dinas agar mengikuti aturan,” sebutnya.

Jika ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat mudik? Maka menurutnya, akan ada sanksi menanti. “Tentu, jika aturan tidak diindahkan, maka akan ada surat teguran. Tetapi semoga saja semua itu tidak terjadi,” harapnya.

Selain kendaraan dinas, dirinya juga meminta ASN yang mudik untuk bisa kembali bekerja tepat waktu, jangan sampai ada yang bolos saat cuti bersama telah selesai.

“Tidak ada alasan juga untuk ASN bolos kerja di hari pertama setelah cuti selesai, nanti kami juga akan turun kelapangan untuk memastikan hal tersebut,” tandasnya. (aky/arp)

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#asn #Ultimatum #mobil dinas