Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Perkuat Kolaborasi dan Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Kaltim Perpanjang Kerja Sama

Nurismi • Senin, 13 Juli 2026 | 07:45 WIB
KERJA SAMA: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Kaltim kembali memperpanjang kerja sama antarinstansi. (BPJSTK UNTUK BP)
KERJA SAMA: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Kaltim kembali memperpanjang kerja sama antarinstansi. (BPJSTK UNTUK BP)

BERAU POST – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim perpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Mercure Hotel Samarinda, Kamis (9/7) lalu.

Dengan tujuan mendorong kepatuhan pemberi kerja dan wujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kaltim.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman mengatakan, sinergitas dengan kejaksaan untuk mewujudkan perlindungan pekerja.

Hingga Juni lalu, cakupan perlindungan di Kaltim 54,59 persen atau melindungi 937.348 tenaga kerja. Masih ada 779.735 tenaga kerja yang belum terlindungi.

“Sinergi ini bukan hanya perkuat penegakan kepatuhan, tapi juga wujud kehadiran negara dalam lindungi pekerja,” ujar Faizal.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana menambahkan, pendekatan humanis menjadi kunci.

Pihaknya pun mendorong pemberi kerja paham jaminan sosial bukan beban, tapi investasi keberlanjutan usaha dan perlindungan pekerja. 

“Kami fokus pada sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan karena risiko kerja tinggi. Sosialisasi juga dilakukan ke desa dan kampung nelayan, agar pekerja informal masuk program kepesertaan,” ungkap Mulyana.

Ia melanjutkan, dengan pendekatan humanis, pihaknya berharap perusahaan lebih terbuka dan paham pentingnya jaminan sosial.

“Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” tuturnya. 

Program BPJS Ketenagakerjaan diterangkannya memberikan manfaat besar bagi pekerja. Karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, hingga kehilangan pekerjaan.Mereka juga dapatkan jaminan pensiun dan jaminan kematian. 

“Ini memberikan rasa aman dan meningkatkan produktivitas kerja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi mengatakan, kerja sama ini bukan sekadar administratif. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga penegakan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Bentuk kerja sama termasuk penyelesaian Surat Kuasa Khusus (SKK) dan gugatan sederhana. “Kami harap kerja sama ini efektif dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Supardi.

Sepanjang Januari–Juni, kolaborasi ini hasilkan 230 SKK dengan nilai Rp 15 miliar. Secara kumulatif 2025–Juni 2026, 451 SKK ditangani.

Dengan perpanjangan PKS, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Kaltim komitmen perkuat kolaborasi, tingkatkan kepatuhan pemberi kerja, dan perluas cakupan perlindungan pekerja. (sos/arp) 

Editor : Nurismi
#BPJS Ketenagaakerjaan #kejati kaltim