Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tegakkan Kepatuhan Program Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Berau Gencarkan SKK dan Pendampingan Hukum

Nurismi • Rabu, 17 Juni 2026 | 08:25 WIB
PENDAMPINGAN HUKUM: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Mulyana menyerahkan SKK dan pembahasan pendampingan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan kepada Kajari Berau. (BPJSTK UNTUK BP)
PENDAMPINGAN HUKUM: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Mulyana menyerahkan SKK dan pembahasan pendampingan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan kepada Kajari Berau. (BPJSTK UNTUK BP)

BERAU POST – Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau dengan Kejaksaan Negeri Berau menunjukkan hasil signifikan, dalam penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2025. 

Hal itu disampaikan dalam rapat penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pembahasan pendampingan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan, terhadap program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Berau tahun 2026, pada Senin (15/6) di Balikpapan. 

Melalui mekanisme SKK dari 30 badan usaha dengan potensi piutang iuran Rp 6,94 miliar, sebanyak 25 badan usaha berhasil ditagih dengan nilai Rp 6,27 miliar. 

Tingkat penyelesaiannya mencapai 66,67 persen dari jumlah kasus dan 90,47 persen dari total nominal piutang.

Sementara untuk pendampingan hukum, dari 129 badan usaha dengan potensi piutang Rp 206,9 juta, sebanyak 101 badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya dengan total pembayaran Rp 255,2 juta. 

Angka itu diketahui melampaui target piutang hingga 123,33 persen dengan tingkat penyelesaian kasus 78,29 persen. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana mengatakan, kerja sama ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang memberi mandat kepada Kejaksaan Agung untuk menegakkan kepatuhan. 

"Di Berau, kerja sama diperkuat lewat Perjanjian Kerja Sama Nomor PER/20/A/122025 dan Keputusan Bupati Berau Nomor 146 Tahun 2026 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan dan Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ)," ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Berau ditunjuk sebagai Pengarah Forum Kepatuhan, bersama Kasi Datun dan Kasi Pidsus sebagai anggota, untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada sektor pemberi kerja, termasuk jasa konstruksi.

Untuk 2026, sinergi akan diperkuat melalui pemeriksaan dan kunjungan bersama ke perusahaan bandel, sosialisasi dan pemanggilan badan usaha jasa konstruksi, hingga optimalisasi penerbitan regulasi daerah.

"Mekanisme gugatan sederhana, juga akan dimanfaatkan untuk tunggakan maksimal Rp 500 juta," jelasnya. 

Menurut Mulyana, Forum Kepatuhan dipandang sebagai sarana koordinasi lintas instansi, dalam mempercepat peningkatan kepatuhan badan usaha serta mendukung pencapaian target UCJ di Kabupaten Berau. 

Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan Berau akan menyampaikan daftar perusahaan prioritas untuk SKK ke Kejari Berau, menyusun rencana kerja bersama 2026, serta menguatkan Forum Kepatuhan sebagai wadah koordinasi penegakan kepatuhan.

"Dengan komitmen bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Berau dan pemangku kepentingan, percepatan Universal Coverage Jamsostek dan perlindungan pekerja di Kabupaten Berau ditargetkan semakin optimal," pungkasnya. (sos/arp) 

Editor : Nurismi
#kejari berau #pendampingan hukum #BPJS Ketenagakerjaan Berau