BERAU POST – Konflik sengketa lahan antara warga Pandan Sari dan PT Berau Bara Abadi (BBA) di Kecamatan Segah akhirnya menemukan titik terang setelah berlarut sejak akhir 2024.
Sengketa yang melibatkan kebun warga ini sempat memanas, bahkan hampir tidak terselesaikan melalui musyawarah.
Awalnya, PT BBA menawarkan solusi kekeluargaan dengan membayarkan tali asih kepada warga terdampak.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena kuasa hukum warga tetap bersikeras melanjutkan gugatan. Akhirnya, persoalan ini berujung ke pengadilan.
Majelis hakim memutuskan bahwa lahan yang diklaim warga memang berada dalam konsesi perusahaan.
Dokumen yang diajukan PT BBA menunjukkan pembebasan lahan sah melalui surat resmi pada 2012–2013, sedangkan dokumen warga dinilai lemah, termasuk titik koordinat yang tidak sesuai dan surat garapan yang baru diterbitkan pada 2017.
“Kita sempat berupaya menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan, tidak perlu hingga ke pengadilan, namun dari kuasa hukum warga tetap berpegang teguh dengan pendiriannya,” ujar Kepala Divisi Legal PT BBA, Rahmat Indra Dharma.
Tidak berhenti di situ, PT BBA kemudian melaporkan balik dugaan penghalangan kegiatan usaha pertambangan.
Dua terdakwa divonis bersalah pada 12 Februari 2026 terkait tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Keduanya mengaku bersalah dan bersikap kooperatif, sehingga hanya dijatuhi hukuman denda.
“Para terdakwa mengaku bersalah dan secara sadar mengakui perbuatannya, sehingga sifat kooperatif tersebut diganjar dengan hanya hukuman denda,” tambah Indra.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan dan masyarakat. PT BBA menegaskan bahwa kehadirannya di suatu wilayah bukan untuk merampas hak warga, melainkan untuk menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan juga tetap membuka jalur damai dan mediasi bila terjadi perselisihan.
“Banyak dari pemuda dan warga di lingkar tambang yang bekerja di perusahaan kami, jadi apapun bentuk permasalahan di lapangan kita pasti tempuh negosiasi yang sama-sama menguntungkan, win win solution,” tandasnya.
Indra menekankan, komitmen perusahaan tidak hanya pada kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa yang berimbang antara hak warga dan kepastian usaha pertambangan. (sen)
Editor : Nurismi