Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BPJS Ketenagakerjaan Berau Buka Layanan Akhir Pekan, Pastikan Hak Pekerja Korban PHK Tetap Terpenuhi

Beraupost • Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:45 WIB

LAYANAN AKHIR PEKAN: BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus di akhir pekan bagi perusahaan yang menghadapi pemutusan hubungan kerja massal. (BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BP)
LAYANAN AKHIR PEKAN: BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus di akhir pekan bagi perusahaan yang menghadapi pemutusan hubungan kerja massal. (BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BP)

BERAU POST - Komitmen menghadirkan pelayanan prima kembali ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau dengan membuka layanan khusus di akhir pekan bagi perusahaan yang tengah menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Meski Sabtu dan Minggu merupakan hari libur, pelayanan tetap berjalan guna memastikan hak pekerja dapat diproses tanpa hambatan.

Pada Sabtu (28/2/2026), BPJS Ketenagakerjaan Berau memberikan layanan khusus kepada pekerja PT Fajar Anugerah Dinamika (FAD) yang terdampak PHK.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat agar proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat segera diterima para pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk memberikan asistensi langsung kepada peserta.

Mulai dari pendampingan pengajuan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), verifikasi data, hingga edukasi terkait hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami hadir langsung untuk memastikan proses klaim berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur sehingga pekerja tidak mengalami kesulitan,” ujarnya.

Selain membantu pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Berau juga memberikan sosialisasi mengenai reaktivasi kepesertaan bagi pekerja yang telah terkena PHK.

Peserta tetap dapat melanjutkan perlindungan dengan mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) minimal pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui program JKK, peserta mendapatkan perlindungan risiko kecelakaan kerja dengan manfaat perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan Rp42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa bagi anak sesuai ketentuan.

Mulyana menegaskan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti hanya karena hari libur, terutama ketika menyangkut kepastian hak pekerja yang sedang menghadapi situasi sulit.

“Pelayanan tidak mengenal hari libur ketika menyangkut hak pekerja. Kami ingin memastikan setiap peserta tetap merasakan kehadiran negara, termasuk saat menghadapi PHK,” tutupnya. (sos)

Editor : Nurismi
#klaim JHT #phk #pelayanan #BPJS Ketenagakerjaan Berau