Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BPJS Ketenagakerjaan Berau Perkuat Perlindungan Debitur KUR Lewat Sinergi Lintas Instansi

Beraupost • Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Berau sinergi bersama DJPb dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi debitur KUR di Kabupaten Berau. (BPJS KETENAGAKERJAAN BERAU UNTUK BP)
BPJS Ketenagakerjaan Berau sinergi bersama DJPb dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi debitur KUR di Kabupaten Berau. (BPJS KETENAGAKERJAAN BERAU UNTUK BP)

HARIAN RAKYAT KALTARA – BPJS Ketenagakerjaan Berau terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan super mikro di Kabupaten Berau.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas instansi bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terkait perlindungan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, menjelaskan, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaku usaha kecil tidak hanya memperoleh akses permodalan, tetapi juga perlindungan kerja yang memadai.

Menurutnya, DJPb kabupaten/kota memiliki peran penting dalam pembinaan usaha super mikro.

Melalui pembinaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut dilibatkan secara aktif dalam forum yang dilaksanakan setiap triwulan guna mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Forum tripartit ini menjadi langkah awal agar pelaku usaha mikro dan super mikro memahami bahwa perlindungan kerja merupakan kebutuhan dasar,” ujarnya.

Risiko kerja yang dihadapi pelaku usaha mikro tidak kalah besar dibandingkan pekerja sektor formal.

Karena itu, melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU), para debitur KUR dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang terjangkau.

Program JKK memberikan perlindungan sejak peserta berangkat kerja, selama menjalankan aktivitas usaha, hingga kembali ke rumah.

Manfaat yang diberikan meliputi perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan Berau bersama DJPb dan pihak perbankan juga akan kembali menggelar forum tripartit guna membahas implementasi Permenko Nomor 1 Tahun 2026 terkait penguatan perlindungan bagi pelaku usaha penerima KUR.

“Kami ingin memastikan akses permodalan melalui KUR berjalan seiring dengan perlindungan sosial," ungkapnya.

Melalui sinergi lintas sektor ini, BPJS Ketenagakerjaan Berau berharap kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha mikro dan super mikro terhadap pentingnya jaminan sosial terus meningkat, sehingga keberlangsungan usaha dapat berjalan lebih aman dan berkelanjutan.

"Usaha boleh berkembang, tetapi perlindungan tetap harus menjadi prioritas,” serunya. (sos)

Editor : Nurismi
#djpb #sinergi #kreditur #BPJS Ketenagakerjaan Berau #perlindungan