BERAU POST - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja sekaligus membantu mereka kembali memasuki dunia kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, menegaskan, JKP dirancang tidak hanya memberikan bantuan finansial sementara, tetapi juga membuka peluang kerja baru bagi peserta yang terdampak PHK.
“Program JKP memberikan perlindungan menyeluruh agar pekerja tetap memiliki penghasilan sekaligus kesempatan meningkatkan kompetensi untuk kembali bekerja,” ujarnya.
Melalui program ini, peserta memperoleh tiga manfaat utama, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.
Manfaat uang tunai diberikan maksimal selama enam bulan, dengan skema pembayaran sebesar 60 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 50 persen pada tiga bulan berikutnya, sesuai batas upah yang diatur dalam regulasi terbaru.
Mulyana menjelaskan, pembayaran manfaat dilakukan setiap bulan setelah peserta memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan layak menerima bantuan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi lowongan kerja melalui sistem ketenagakerjaan nasional yang terintegrasi, sehingga proses pencarian pekerjaan baru menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Tidak hanya itu, peserta JKP juga berhak mengikuti pelatihan kerja baik secara daring maupun luring.
Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar lebih kompetitif di pasar kerja dan mempercepat proses penempatan kembali setelah PHK.
Untuk dapat menerima manfaat JKP, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia di bawah 54 tahun saat terdaftar, memiliki hubungan kerja aktif, serta terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan masa iur sesuai ketentuan.
"Program ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, ataupun meninggal dunia," tuturnya.
Mulyana juga mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan data pekerja serta membayarkan iuran secara tertib.
Administrasi kepesertaan yang baik menjadi kunci agar klaim JKP dapat diproses dengan cepat saat risiko PHK terjadi.
Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan Berau pun gencar melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja agar pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam Program JKP semakin meningkat, sehingga manfaat perlindungan sosial ini dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta.
“JKP hadir sebagai jembatan agar pekerja bisa bangkit kembali dan memiliki kepastian di tengah situasi sulit,” tandasnya. (sos)
Editor : Nurismi