BERAU POST - Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Berau, rencana diagendakan pada 2 Desember 2025 mendatang.
Namun sebelum itu, melalui caretaker yang ditunjuk oleh Kabid Organisasi Perbakin Kaltim, Sulton Fahrudin, telah membuka secara resmi pendaftaran bakal calon Ketua Umum Perbakin Berau masa bakti 2025-2029, yang dimulai pada pada 27 hingga 30 November.
Sekretaris Umum Perbakin Kaltim, Ilman Nafian mengatakan syarat-syarat bakal calon Ketua Umum Perbakin Berau sebagaimana diatur dalam Pasal 38 AD/ART Perbakin yakni menjadi anggota Perbakin yang dibuktikan dengan Kartu Tanda anggota (KTA) yang masih berlaku.
Kemudian, pada tanggal pelaksanaan Muskab nanti usia bakal calon tidak lebih dari 70 tahun, dibuktikan dengan copy KTP. Dan memperoleh rekomendasi tertulis dan diusulkan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota atau klub pemilik suara.
Setiap klub hanya boleh mencalonkan satu orang atau hanya memiliki satu suara. Apabila diberikan kepada lebih dari satu bakal calon, maka seluruh surat dukungan dianulir.
"Bagi bakal calon yang merupakan aparatur sipil negara (ASN, TNI/Polri), wajib menyertakan izin tertulis dari pimpinan atau atasan yang berwenang," terangnya.
Ilman menjelaskan, semua bakal calon juga harus membuat surat penyataan yang menyatakan kesediaan, kesiapan dan kesanggupan menjadi Ketua Umum. Selain itu, bakal calon juga harus menyertakan riwayat hidup singkat.
Syarat berikutnya, bakal calon Ketua Umum harus tidak pernah dijatuhi hukuman penjara, dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Mereka juga harus menyatakan kesiapan memaparkan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum di depan peserta Muskab," jelasnya.
Disebutnya, mengacu pada AD/ART, panitia bertugas menyosialisasikan syarat dan proses pemilihan Ketua Umum serta menerima formulir pengusulan dari klub-klub yang sah.
Pihaknya juga bertugas menerima pendaftaran bakal calon dan melakukan verifikasi calon Ketua Umum Pengkab Berau periode 2025-2029.
Bagi pendaftar bakal calon Ketua Umum melampirkan seluruh persyaratan pada 27 hingga 30 November 2025, secara online.
"Pengisian formulir pendaftaran melalui google form (https://bit.ly/FormBalonKetumPerbakinBerau). Jadi pengambilan formulir secara online," ungkapnya.
Pihaknya berharap, seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar hingga terpilih Ketua Umum melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) yang rencananya diselenggarakan pada awal Desember mendatang.
"Semoga nantinya kita bisa mendapatkan sosok ketua umum yang bisa membawa perubahan. Serta memberikan sumbangsih mencetak atlet yang berprestasi, di level nasional maupun internasional," pungkasnya. (sen)
Editor : Nurismi