Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program KDKM, Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Desa

Beraupost • Kamis, 20 November 2025 | 11:30 WIB
LINDUNGI KOPERASI: BPJS Ketenagakerjaan Berau ingin memberikan perlindungan kepada para pengurus serta anggota KDKM di Kabupaten Berau. (BPJS KETENAGAKERJAAN BERAU UNTUK BERAU POST)
LINDUNGI KOPERASI: BPJS Ketenagakerjaan Berau ingin memberikan perlindungan kepada para pengurus serta anggota KDKM di Kabupaten Berau. (BPJS KETENAGAKERJAAN BERAU UNTUK BERAU POST)

BERAU POST - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau kembali memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kecamatan Labanan Jaya, Labanan Makmur, dan Labanan Makarti.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelaku usaha mikro, pengurus koperasi, dan pekerja sektor informal memperoleh perlindungan menyeluruh dari berbagai risiko kerja.

BPJS Ketenagakerjaan Berau menyampaikan rencana pendaftaran 34 koperasi dengan masing-masing delapan Tenaga Kerja (TK), terdiri atas lima pengurus dan tiga pengawas di setiap koperasi.

Total peserta potensial yang akan masuk dalam program perlindungan ini mencapai lebih dari 270 orang, yang diharapkan dapat segera terdaftar sehingga seluruh pengurus dan pengawas terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, menegaskan, perluasan kepesertaan di sektor koperasi adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja di tingkat desa. Menurutnya, masih banyak pekerja di sektor informal yang rentan mengalami risiko kerja tetapi belum mendapatkan perlindungan memadai.

Hal itu juga telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor: B-343/DKPP-SET.2/100.3.4.2/VIII/2025 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kemitraan Keagenan Bagi Koperasi di Kabupaten Berau.

“Penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota koperasi menjadi prioritas kami. Koperasi adalah ujung tombak perekonomian masyarakat. Apabila pengurus dan pengawasnya terlindungi, maka roda usaha dapat berjalan lebih stabil dan produktif,” ujarnya.

Lanjutnya, perlindungan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja dan keluarga mereka.

Pihaknya memaparkan secara rinci manfaat tiga program utama yang sangat relevan bagi pekerja sektor informal maupun koperasi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat opsional.

Program JKK memberikan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja, saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun akibat penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dengan program ini, seluruh biaya pengobatan hingga sembuh ditanggung tanpa batas plafon sesuai dengan indikasi medis dari kejadian kecelakaan akibat pekerjaan.

Selain itu, peserta juga berhak atas santunan kehilangan kemampuan kerja sementara, santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total atau meninggal dunia. Program ini menjadi sangat relevan mengingat para pengurus dan pengawas koperasi sering melakukan aktivitas lapangan, termasuk perjalanan dan pengawasan langsung di wilayah desa.

Sementara itu, program JKM diberikan untuk memberikan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang diterima berupa santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala kepada keluarga. Program ini menjadi dukungan penting bagi keluarga peserta agar dapat tetap bertahan secara finansial dalam kondisi sulit.

Bagi para pengurus koperasi yang sering kali menjadi tulang punggung keluarga, JKM menjadi perlindungan signifikan untuk memastikan keluarga tetap dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih aman.

Selain dua program tersebut, ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan jangka panjang bagi peserta.

Iuran JHT yang dibayarkan peserta akan dikumpulkan dan dikembangkan dalam bentuk saldo yang bisa dicairkan saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau setelah tidak bekerja lagi.

JHT menjadi instrumen yang sangat berguna bagi pekerja di sektor informal yang umumnya tidak memiliki tabungan pensiun. Dengan adanya JHT, peserta memiliki jaminan masa depan yang lebih pasti dari hasil akumulasi iuran selama masa kepesertaan.

Ia menegaskan program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan keamanan finansial bagi pekerja, tetapi juga mampu menciptakan rasa tenang yang berdampak positif pada produktivitas.

“Perlindungan jaminan sosial bukan sekadar angka iuran, tetapi investasi bagi keamanan keluarga. Kami ingin memastikan bahwa para pengurus dan pengawas koperasi di Berau memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja formal,” ungkapnya.

Dibebernya, para peserta sosialisasi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyambut baik kegiatan ini, mengingat sebagian besar dari mereka belum mengetahui secara detail manfaat masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak di antara peserta mengaku baru memahami bahwa perlindungan JKK mencakup seluruh biaya perawatan tanpa batas dan bahwa keluarga dapat menerima manfaat beasiswa apabila peserta mengalami risiko fatal seperti meninggal dunia atau kecacatan total.

Selain itu, mereka juga merasa terbantu dengan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran kolektif untuk koperasi, sehingga setiap pengurus dan pengawas dapat segera terdaftar tanpa proses administrasi yang rumit.

Dengan rencana pendaftaran 34 koperasi dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan Berau berharap semakin banyak pekerja di sektor komunitas dan kelembagaan desa mendapatkan perlindungan menyeluruh.

Langkah ini diharapkan menjadi dorongan bagi koperasi lain di Kabupaten Berau untuk mengikuti jejak serupa, guna memastikan seluruh penggerak ekonomi desa terlindungi secara optimal dan berkelanjutan.

BPJS Ketenagakerjaan Berau berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, kelompok usaha, hingga komunitas masyarakat, agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja di Kabupaten Berau.

Perluasan cakupan jaminan sosial merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memajukan perekonomian daerah.

“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pengurus KDKMP yang hadir hari ini. Semoga langkah ini menjadi awal dari perlindungan menyeluruh bagi seluruh pelaku koperasi di wilayah Labanan dan Berau secara keseluruhan,” tutupnya. (aja/sos/hmd)

Editor : Nurismi
#Koperasi Desa #bpjs ketenagakerjaan