BERAU POST – Berdiri sejak 2003 silam, Perusahaan Daerah (Perusda) PT Hutan Sanggam Berau (HSB) hingga kini masih terus eksis.
Dibentuk pada masa jabatan Bupati Berau, Masdjuni, perusahaan ini diketahui memiliki perjalanan panjang dan sejarah pembentukan yang cukup unik dibandingkan dengan perusda lainnya di Kabupaten Berau.
Manajer Pamhut dan Bina Sosial PT HSB, Anwar Kalfangare menjelaskan, pada masa awal pembentukan HSB, proses pembagian saham antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, PT Sylva Kaltim sebagai perusda milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan PT Inhutani berlangsung sangat alot.
“Dulu pembahasan cukup panjang, terutama saat menentukan porsi saham untuk masing-masing pihak,” ungkap Anwar.
Hingga akhirnya, muncul keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi yang menetapkan kepemilikan saham PT Inhutani dalam HSB tidak boleh melebihi 30 persen.
Dengan demikian, sisa 70 persen saham dibagi untuk Pemerintah Provinsi Kaltim melalui PT Sylva Kaltim dan Pemkab Berau.
“Waktu itu, Pemprov Kaltim mengusulkan porsi saham 50 persen, namun hal itu ditolak oleh Pemkab Berau. Pemerintah kabupaten menginginkan agar kepemilikan mayoritas tetap berada di tangan daerah,” jelasnya.
Setelah melalui diskusi dan negosiasi panjang, akhirnya disepakati Pemkab Berau memegang 50 persen saham, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Sylva Kaltim dan PT Inhutani.
Anwar menegaskan, posisi HSB sebagai perusda berbeda dengan yang lain, terutama dalam hal pembagian dividen yang terkadang dianggap kecil.
Padahal, HSB tidak pernah menerima penyertaan modal dari Pemkab Berau sejak awal berdiri.
“Jadi semua operasional dan pengembangan usaha dilakukan dengan kerja sama bersama mitra,” ungkapnya.
Di sisi lain, karakter bisnis HSB juga memiliki tantangan tersendiri karena bergerak di sektor kehutanan.
Berbeda dengan usaha pengairan atau pertambangan. Di mana dalam bisnis kayu, perusahaan wajib membayar sekitar 25 persen dari total proyeksi pendapatan kepada negara di awal.
Sebagai contoh, jika proyeksi pendapatan mencapai Rp 20 miliar, HSB harus menyetor Rp 5 miliar terlebih dahulu sebelum kegiatan operasional berjalan.
“Hal ini menunjukkan bahwa usaha kayu memerlukan modal dan manajemen keuangan yang sangat hati-hati,” terangnya.
Anwar berharap masyarakat maupun pemangku kebijakan dapat memahami karakteristik usaha HSB secara proporsional.
“Kami terus berupaya menjaga kinerja perusahaan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, serta menjaga kerja sama yang kuat dengan mitra usaha,” pungkasnya. (sen/***/sos)
Editor : Nurismi