Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Aplikasi JMO, Solusi Praktis untuk Kebutuhan Peserta

Beraupost • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:30 WIB
PERMUDAH PESERTA: BPJS Ketenagakerjaan mempermudah para peserta untuk mengakses informasi seputar kepesertaan melalui aplikasi JMO. (BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BERAU POST)
PERMUDAH PESERTA: BPJS Ketenagakerjaan mempermudah para peserta untuk mengakses informasi seputar kepesertaan melalui aplikasi JMO. (BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses informasi seputar kepesertaan.

Salah satu terobosan terbaru yang diberikan adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang memungkinkan peserta untuk mengecek berbagai informasi terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan langsung dari ponsel mereka.

Aplikasi ini hadir untuk mempermudah peserta dalam memonitor data kepesertaan, mulai dari data diri peserta, pengecekan status kepesertaan, hingga pembayaran iuran.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana mengungkapkan, pentingnya penggunaan aplikasi JMO bagi para peserta.

Karena dapat lebih mudah memantau data diri, saldo, dan status kepesertaan mereka.

Aplikasi ini juga membantu peserta untuk lebih sadar akan kewajiban perusahaan dalam menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, peserta dapat lebih optimal dalam memanfaatkan manfaat program Jamsostek, termasuk dalam proses klaim JHT yang kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar peserta selalu memeriksa aplikasi JMO secara berkala.

Pastikan setiap bulan untuk cek aplikasi JMO, agar pengembangan saldo optimal dan tidak ada iuran yang tertunggak.

Jangan sampai apabila sudah bekerja, tetapi status keanggotaan tiba-tiba terhapus atau data diri berubah tanpa sepengetahuan.

“Hal ini bisa menghambat hak-hak sebagai peserta, termasuk ketika terjadi kecelakaan kerja atau saat membutuhkan layanan dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Salah satu fitur unggulan dari aplikasi JMO adalah adanya kartu digital. Fitur ini memungkinkan peserta yang kartu fisiknya hilang atau tidak diberikan oleh pihak perusahaan untuk mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan langsung melalui aplikasi.

Kartu digital ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk klaim dan verifikasi data saat menggunakan layanan pengobatan di faskes yang bekerja sama saat terjadi kejadian kecelakaan kerja.

Tak hanya itu, aplikasi JMO juga menyediakan fitur cek saldo yang memungkinkan peserta untuk memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka secara real-time.

Dengan adanya fitur ini, peserta tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi pihak perusahaan untuk mengetahui saldo mereka. Semua informasi tersebut bisa diakses langsung melalui genggaman tangan.

Keunggulan lainnya dari aplikasi JMO adalah kemampuannya untuk memeriksa apakah perusahaan tempat peserta bekerja telah melakukan pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap peserta, agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan dengan pembayaran yang sebenarnya dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan terlambat atau tidak melakukan pembayaran iuran, maka saldo Jamsostek peserta tidak akan bertambah secara optimal, karena bunga pengembangan atas saldo tersebut tidak akan maksimal.

Lebih parah lagi, jika terjadi kecelakaan kerja atau kejadian lainnya yang membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, peserta mungkin tidak dapat mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan.

Hal ini terjadi karena surat penjaminan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diterbitkan jika perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa iuran yang dipotong dari gaji telah disetorkan dengan benar oleh perusahaan.

Selain fitur-fitur di atas, aplikasi JMO juga memudahkan peserta yang sudah nonaktif untuk melakukan klaim JHT dengan saldo di bawah 15 juta rupiah.

Proses klaim melalui aplikasi ini sangat mudah dan praktis. Peserta cukup mengisi data diri, mengonfirmasi informasi yang diperlukan, dan melakukan verifikasi dengan mengunggah foto wajah untuk memastikan identitas.

Selanjutnya, peserta cukup mengisi nomor rekening bank yang diutamakan adalah Bank Himbara, lalu klik submit.

Dalam waktu yang sangat cepat, klaim JHT akan diproses, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta, bahkan dalam waktu kurang dari 5 menit.

Tanpa perlu ribet mengumpulkan berkas atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, semua proses klaim dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan.

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan mempermudah akses bagi seluruh peserta.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat memastikan bahwa seluruh hak mereka terlindungi dengan baik dan iuran yang terpotong setiap bulan benar-benar disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (aja/sos/arp)

Editor : Nurismi
#kepesertaan #bpjs ketenagakerjaan