Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Akses Rumah Layak Bunga Rendah melalui Program MLT

Beraupost • Sabtu, 27 September 2025 | 10:55 WIB
PERMUDAH AKSES: Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengakses rumah layak dengan bunga rendah melalui program MLT yang bekerja sama dengan BTN. (BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BERAU POST)
PERMUDAH AKSES: Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengakses rumah layak dengan bunga rendah melalui program MLT yang bekerja sama dengan BTN. (BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin nyata manfaatnya dalam membantu pekerja memiliki rumah sendiri.

Lewat program ini, peserta bisa mengajukan KPR, take over KPR, renovasi rumah, atau pembiayaan uang muka rumah (DP) dengan skema bunga lebih ringan dibanding pasar umum.

Saat ini, dalam kerja sama dengan BTN, bunga program KPR-MLT ditetapkan sebesar 7,75 persen, jauh lebih rendah dari bunga KPR komersial yang umumnya berada di kisaran 9 persen.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana menyampaikan bahwa penurunan bunga ini menjadi daya tarik utama program MLT.

“Dengan bunga 7,75 persen, beban cicilan pekerja menjadi lebih ringan dibanding KPR komersial. Ini membuka peluang lebih luas bagi peserta untuk merealisasikan kepemilikan rumah layak,” ujarnya.

Program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, dan merupakan fasilitas tambahan dari dana investasi JHT untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi syarat.

Lewat MLT, peserta bukan hanya bisa mengajukan KPR, tetapi juga take over KPR dari skema umum ke MLT, pinjaman uang muka rumah (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Untuk mengajukan program MLT, syaratnya pun relatif mudah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus sudah aktif dan terdaftar dalam minimal tiga program yaitu JHT, JKK, dan JKM, serta mendapatkan rekomendasi dari kantor cabang di mana perusahaan tempat peserta bekerja terdaftar.

Selain itu, dokumen administrasi wajib disiapkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen tambahan lain apabila diminta oleh bank penyalur.

Perlu diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang menjamin tersedianya dana ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Keaktifan dalam ketiga program ini menjadi dasar agar peserta dapat mengakses manfaat tambahan MLT.

Mulyana mengajak perusahaan dan para pekerja di Berau untuk semakin memanfaatkan program MLT.

Semakin banyak pekerja yang mendaftar dan memenuhi syarat, semakin besar peluang mereka untuk mendapatkan hunian sendiri dengan beban cicilan terjangkau.

“Perusahaan pun mendapat apresiasi sebagai pemberi kerja yang peduli kesejahteraan,” katanya.

Ia menekankan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan perusahaan sangat penting agar manfaat MLT dapat dirasakan secara menyeluruh.

Dengan bunga 7,75 persen dalam program KPR-MLT, banyak pekerja yang sebelumnya pesimistis memiliki rumah kini bisa bernapas lega.

Turunnya bunga dibanding skema komersial menjadi langkah strategis agar akses kepemilikan rumah oleh pekerja formal makin terbuka lebar.

BPJS Ketenagakerjaan melalui MLT berharap agar masyarakat pekerja bisa lebih produktif, tenang bekerja, dan memiliki kehidupan yang lebih baik. (aja/sos/arp)

Editor : Nurismi
#rumah sendiri #kpr #pekerja #bpjs ketenagakerjaan