BERAU POST – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tak perlu lagi dilakukan dengan datang langsung dan antre panjang di kantor.
Cukup lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), semua bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan praktis hanya lewat genggaman tangan.
Aplikasi JMO, yang tersedia di App Store dan Play Store, menjadi solusi digital BPJS Ketenagakerjaan, untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan tanpa harus repot keluar rumah.
Klaim JHT kini bisa diajukan kapan saja dan di mana saja—tanpa perlu buang waktu dan tenaga.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, mengatakan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan komitmen nyata BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
“Melalui aplikasi JMO, proses klaim JHT kini jauh lebih sederhana. Tidak perlu lagi antre, cukup isi data dan unggah dokumen lewat ponsel. Prosesnya lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Selain untuk mengajukan klaim, aplikasi JMO juga dilengkapi fitur cek saldo JHT, sehingga peserta bisa memantau saldo mereka secara real time.
Bahkan, peserta juga bisa mengakses informasi program, mendaftar layanan, hingga melihat riwayat kepesertaan—semuanya dalam satu aplikasi.
Menariknya, batas maksimum klaim JHT melalui JMO juga telah ditingkatkan dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta.
Ini menjadi bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses pencairan.
JHT bisa dicairkan oleh peserta yang telah memenuhi syarat, seperti, mengalami pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja karena habis kontrak, pengunduran diri, atau pemutusan hubungan kerja
Proses klaim hanya memerlukan data seperti identitas dan nomor rekening, dan dalam beberapa langkah mudah, dana JHT langsung diproses—tanpa harus antre atau datang ke kantor cabang.
Mulyana juga menegaskan, layanan JMO ini bisa digunakan oleh seluruh peserta, baik dari sektor formal maupun informal.
“Kami ingin seluruh pekerja Indonesia bisa mengakses hak-haknya dengan mudah. Dengan tagline ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi menghadirkan layanan yang modern dan ramah pengguna,” tambahnya.
Sebagai pengelola program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanannya, tidak hanya untuk JHT, tapi juga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). (aky/sos/hmd)
Editor : Nurismi