TANJUNG REDEB - Berakhir sudah program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Goes to Campus yang diinisiasi LPS bersama Berau Post di Kabupaten Berau. Dengan mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Tanjung Redeb pada Kamis (27/2) malam.
Sebelumnya, LPS Goes to Campus ini telah menyambangi Poli Teknik Sinar Mas Berau Coal dan Universitas Muhammadiyah Berau.
Di STIT Muhammadiyah Tanjung Redeb, turut hadir Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, Kepala Prodi Tadris Bahasa Inggris, STIT Muhammadiyah Tanjung Redeb, Yuli Puji Astutik dan Branch Manager Mandiri Tanjung Redeb, Sumono.
Dalam pembukaannya, Kepala Prodi Tadris Bahasa Inggris, STIT Muhammadiyah Tanjung Redeb, Yuli Puji Astutik menyampaikan, jika pemahaman tentang literasi finansial memang harus diketahui para mahasiswa. Khususnya kemampuan dalam mengatur keuangan secara bijaksana.
"Harapannya kegiatan ini bisa menambah wawasan baru mahasiswa, supaya memahami soal keuangan untuk masa depan mereka," ungkapnya.
Diakuinya, di era saat ini, banyak hal yang menyebabkan masyarakat khususnya kaum muda terjebak dalam persoalan keuangan. Misalnya terjerat pinjaman daring. Melalui kegiatan ini, diharapkannya mahasiswa bisa menghindari atau meminimalisir persoalan keuangan.
"Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berjalan. Besar harapan kami bisa terus terjalin sinergi antara STIT, Berau Post dan LPS ke depannya," tuturnya.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat mengakui senang mengunjungi Berau. Terlebih terdapat tiga perguruan tinggi yang dikunjungi LPS dalam program LPS Goes to Campus.
Dijelaskannya, alasan terciptanya program ini untuk mengenalkan LPS kepada mahasiswa di Berau. Sekaligus memberikan pemahaman tentang sektor keuangan. Khususnya pentingnya menyimpan uang di perbankan.
"Banyak risiko ketika menyimpan tabungan di rumah. Seperti ada kasus uang terbakar, dicuri sampai yang diterjang banjir," terangnya.
Dengan menyimpan uang di perbankan, Bambang menyebut simpanan para nasabah akan dijamin oleh LPS dengan beberapa ketentuan atau disebut pihaknya 3T. Yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterina tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Kemudian, Bambang juga menyebut jika LPS sebagai lembaga independen yang tergabung dalam Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan.
"Di antara beberapa fungsi LPS, ada satu fungsi kami yang sama dengan lembaga-lembaga di KSSK. Berupa turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan dengan kewenangan kami masing-masing," terangnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, sejak beroperasi mulai 2005 lalu hingga saat ini, sudah terdapat satu bank umum dan sekitar142 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang izinnya dicabut OJK dan dilikuidasi oleh LPS.
Dengan jaminan simpanan maksimal Rp 2 miliar, dirinya menegaskan simpanan masyarakat di perbankan yang izinnya dicabut bisa dibayarkan LPS.
"Jika melebihi Rp 2 miliar, maka akan dibayarkan jika memungkinkan masih ada sisa uang hasil likuidasi pada perusahaan yang ditutup," pungkasnya.(adv/arp)
Editor : Nurismi