Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

JMO: Revolusi Layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam Genggaman Anda

Beraupost • Kamis, 27 Februari 2025 | 21:24 WIB


BERI PELAYANAN: Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses aplikasi JMO untuk memantau proses klaim secara real-time. (BPJSTK BERAU UNTUK BP)
BERI PELAYANAN: Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses aplikasi JMO untuk memantau proses klaim secara real-time. (BPJSTK BERAU UNTUK BP)

TANJUNG REDEB – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dengan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi berbasis digital ini memudahkan peserta dalam mengakses informasi, memantau keanggotaan, hingga mengajukan klaim secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana mengatakan, kehadiran JMO menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

“JMO adalah solusi digital yang kami hadirkan agar peserta dapat dengan mudah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja. Aplikasi ini mempercepat proses layanan, membuatnya lebih praktis tanpa perlu antri di kantor,” ujar Mulyana.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat melakukan berbagai layanan, seperti cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), memantau status kepesertaan, hingga mengajukan klaim secara mandiri.

Tak hanya itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fiturpencarian lokasi kantor BPJS terdekat, notifikasi status klaim, serta materi edukasi tentang manfaat program jaminan sosial.

“Dengan JMO, peserta bisa langsung mengajukan klaim melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor. Ini menjadi solusi praktis untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ungkap Mulyana.

Aplikasi JMO juga dirancang untuk meningkatkan transparansi layanan. Peserta bisa langsung memantau proses klaim secara real-time, sehingga merasa lebih aman dan terjamin dalam memperoleh hak-haknya.

BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh peserta untuk segera mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah mengunduh, peserta cukup melakukan registrasi dan login untuk menikmati seluruh fituryang tersedia.

“Kami berharap aplikasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta mendukung kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia,” tutupnya. (*/aja/sos/arp)

 

 

Editor : Nurismi
#berau #kaltim #bpjstk