Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

LPS Goes to Campus : Sampaikan Literasi Keuangan di Politeknik Sinar Mas Berau Coal

Beraupost • Rabu, 26 Februari 2025 | 22:17 WIB
LITERASI KEUANGAN: Foto bersama seusai kegiatan LPS Goes to Campus di Poltek Sinas Mas Berau Coal hari ini (26/2). (DAYAT/BP)
LITERASI KEUANGAN: Foto bersama seusai kegiatan LPS Goes to Campus di Poltek Sinas Mas Berau Coal hari ini (26/2). (DAYAT/BP)

TANJUNG REDEB - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya melaksanakan Goes to Campus di tiga perguruan tinggi di Bumi Batiwakkal. Dengan mengunjungi Politeknik Sinar Mas Berau Coal pada hari pertama, hari ini (26/2).

Bertempat di aula pada Gedung Perapatan, narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini di antaranya, perwakilan LPS II Surabaya, Shabrina Kirgizia Hanum dan Branch Manager Mandiri Cabang Tanjung Redeb Sumono. Para mahasiswa yang hadir pun tampak antusias mengikuti selama kegiatan.

Wakil Direktur Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Poltekmas Sinar Mas Berau Coal, Fanny Rizki mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi LPS II Surabaya ini. Karena menambah wawasan baru bagi para mahasiswanya.

"Mungkin sekarang, besok atau bulan depan belum terasa efek kegiatan ini. Tapi, wawasan baru ini akan menjadi bekal untuk di masa depan," katanya saat membuka kegiatan.

Dirinya juga berterima kasih terhadap LPS, karena sudah menginisiasi kegiatan yang menambah wawasan mahasiswa berkaitan keuangan. Terlebih Politeknik Sinar Mas Berau Coal menjadi satu di antara tiga perguruan tinggi yang dipilih.

"Semoga ke depan acara ini bisa terus bermanfaat dan akan ada lagi kolaborasi bersama nanti," harapnya.

Dalam kesempatan itu, Perwakilan dari LPS II Surabaya, Sabrina menyampaikan jika LPS memiliki tiga kantor perwakilan yang tersebar di Indonesia. Mulai dari LPS I Medan, LPS II Surabaya dan LPS III Makasar.

"Khusus untuk LPS II Surabaya, ruang lingkupnya berada di Pulau Jawa, Kalimantan, Bali hingga Nusa Tenggara Timur," katanya.

LPS dijelaskannya, merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank hingga perusahaan asuransi.

Dasar hukumnya pun dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Jaminan yang diberikan itu, diterangkan Shabrina untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat, apabila izin dari perbankan atau perusahaan asuransi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Namun ada ketentuannya, yaitu maksimal jaminan uang dibayar LPS sebesar Rp 2 miliar," ungkapnya.

"Kalau simpanan masyarakat di atas itu, maka nantinya tunggu sisa dana dari likuiditas perusahaan yang akan dibayarkan ke nasabah," sambung wanita yang menjabat Staf Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Lembaga LPS.

Di samping itu, ia juga memaparkan jika terdapat tiga syarat penjaminan LPS, seperti tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjamin LPS dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

"Khusus untuk penjaminan polis asuransi, saat ini kami dari LPS masih melakukan persiapan. Karena pada tahun 2028 mendatang baru mulai dilaksanakan," tuturnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung tiga jam itu, Branch Manager Mandiri Cabang Tanjung Redeb, Sumono turut memberikan materi mengenai pentingnya perencanaan keuangan untuk masa depan.(adv/arp)

Editor : Nurismi
#Politeknik Sinar Mas #literasi keuangan #Berau Coal #LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)