TANJUNG REDEB - Dengan adanya kejadian uap panas yang timbul di salah satu rumah warga di samburakat pada tanggal 2 januari 2025, maka petugas PLN juga langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan petugas PLN melaporkan bahwa tidak ada anomali pada sisi perangkat PLN (dari tiang JTR sampai dengan kWh Meter). Selain itu perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap instalasi milik pelanggan.
"Kami mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, agar masyarakat melakukan beberapa hal diantaranya, dalam pemasangan atau instalasi jaringan listrik pada bangunan rumah/gedung hendaknya dilakukan oleh pihak yang berkompeten (Lembaga/ Perorangan yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)," Ujar Rizki Rhamdan Yusup, Manager UP3 Berau.
Selain itu, memastikan bahwa instalasi jaringan listrik pada bangunan rumah/gedung yang lama, harus sudah sesuai dengan standar keamanan (Standar Nasional Indonesia). Yaitu melalui pengecekan/pemeriksaan ulang secara berkala minimal 5 tahun sekali kepada pihak yang berkompeten. (adv/sen)
Editor : Nurismi