TANJUNG REDEB – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Diponegoro, Jumat (26/1).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye menerangkan, kegiatan ini merupakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ketiga pihak. Sebagai komitmen memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 7.263 tenaga petugas KPPS yang nantinya akan bertugas pada Februari mendatang pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi kegiatan ini kami penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan, Badan Kesbangpol dan KPU dalam perlindungan petugas KPPS pada pemilu 2024,” jelasnya, Jumat (26/1).
Diketahui, sebanyak 7.263 petugas KPPS akan menjalankan tugasnya sebagai panitia pemungutan suara pada Pemilihan Presiden yang berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Selama bertugas tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka menjalankan pekerjaan memiliki risiko dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya,” ujarnya.
Sehingga, hal ini perlu dilakukan perlindungan maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas. Terlebih, untuk menjaga kesejahteraan petugas dan mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat perlindungan kerja yang tidak maksimal.
“Oleh karena itu perlu diantisipasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Adapun, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini merupakan memberikan perlindungan kepada petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu Pilpres di 14 Februari mendatang saja. Sehingga, untuk pemberian perlindungan pada petugas yang bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan adendum di kemudian hari.
“Jadi nantinya kami akan ada adendum lagi jika ada perubahan daftar nama atau petugas di lapangan akan disesuaikan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menunggu daftar nama petugas KPPS yang akan diajukan oleh KPU Berau, yang tembusannya akan diberikan kepada Badan Kesbangpol Berau sebagai leading sektor untuk menangani hal tersebut.
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini penganggarannya ada di Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Kesbangpol,” pungkasnya. (sen/sos/arp)
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi