Terapkan e-MAPS, Dishub Kaltara Digitalisasi Data Penumpang Speedboat Tarakan Tanjung Selor

Nurismi • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:00 WIB
IDENTITAS DIRI: Penumpang kini wajib melampirkan KTP saat pembelian tiket speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Jumat (16/10). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
IDENTITAS DIRI: Penumpang kini wajib melampirkan KTP saat pembelian tiket speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Jumat (16/10). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Identitas penumpang speedboat di Kalimantan Utara (Kaltara) bakal tercatat secara digital melalui penerapan Electronic Manifest Angkutan Penumpang Speedboat (e-MAPS). 

Trayek Tarakan—Tanjung Selor pulang-pergi (PP) menjadi lokasi percontohan, sebelum sistem pendataan tersebut diterapkan pada jalur pelayaran lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Idham Chalid mengatakan, penerapan e-MAPS mengalihkan pencatatan manifest yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi penginputan data menggunakan komputer oleh agen speedboat.

“Manifest ini akan didigitalisasikan, tidak lagi dilakukan dengan pencatatan manual. Saat membeli tiket, penumpang harus menunjukkan KTP agar identitasnya jelas dan sesuai dengan data kependudukan,” ujarnya saat peluncuran e-MAPS di Tarakan, Jumat (16/10).

Menurut Idham, ketepatan data penumpang menjadi perhatian utama dalam sistem tersebut. Jumlah orang yang tercatat dalam manifest harus sesuai dengan kondisi sebenarnya saat kapal berangkat.

Data identitas juga diperlukan untuk membantu penelusuran penumpang apabila terjadi kecelakaan laut.

“Kita tidak berharap terjadi kecelakaan laut. Namun, ketika hal itu terjadi, data harus lengkap dan benar. Jumlah penumpang harus sesuai dengan kondisi saat berlayar, begitu juga nama yang tercatat harus sesuai KTP atau NIK,” tegasnya.

Data manifest digital nantinya dapat dimanfaatkan oleh sejumlah instansi, termasuk Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja.

Informasi yang dimasukkan agen dapat diteruskan kepada pihak terkait tanpa harus melalui pencatatan ulang.

“Data ini bukan hanya dibutuhkan UPTD di pelabuhan. Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja juga memerlukan data tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan bersama,” katanya.

Pada tahap awal, penerapan e-MAPS difokuskan di trayek Tarakan—Tanjung Selor. Setelah masa percontohan berjalan, Dishub Kaltara merencanakan perluasan sistem ke trayek lain di wilayah provinsi tersebut.

Tahapan persiapan telah dilakukan dengan target penerapan awal berjalan lancar dalam kurun waktu tiga bulan.
Saat ini, e-MAPS belum berbentuk aplikasi khusus. Agen masih memasukkan data menggunakan computer.

Sedangkan pengembangan aplikasi direncanakan pada tahap berikutnya. Sebelum peluncuran, Dishub telah menyosialisasikan mekanisme pendataan kepada agen. Perangkat komputer untuk mendukung administrasi juga disediakan dengan bantuan Bank Indonesia.

Idham mengatakan, sistem digital diharapkan mempercepat pelayanan karena informasi yang telah dimasukkan dapat langsung diteruskan kepada instansi terkait.

“Justru mempercepat. Ketika datanya sudah digital dan diinput, informasi itu bisa diteruskan ke pelabuhan, Jasa Raharja, dan instansi lainnya,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, agen bertanggung jawab memastikan seluruh penumpang tercatat dengan identitas yang benar.

Penggunaan nama panggilan atau alias tidak diperbolehkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, Dishub akan memberikan teguran. 

Sementara itu, penyusunan regulasi mengenai sanksi lebih lanjut direncanakan seiring pengembangan aplikasi. Meski pendataan mulai beralih ke sistem digital, pencatatan manual tetap disiapkan untuk mengantisipasi kendala teknis maupun penumpang yang tidak memiliki KTP. 

Dalam kondisi tersebut, UPTD setempat akan membantu proses pencatatan dengan memberikan keterangan sesuai ketentuan.

“Namanya kita baru memulai, hambatan atau kendala itu pasti ada. Jadi, versi manual tetap disiapkan. Kalau ada masyarakat yang tidak memiliki KTP tetapi harus berangkat, pencatatannya akan dibantu dengan keterangan dari UPTD setempat,” tutup Idham. (sas/uno)

Editor : Nurismi
e-MAPS pembelian tiket digitalisasi