Dorong Sektor Hulu Migas, Gubernur Kaltara Minta Perusahaan Beri Ruang Luas Bagi Tenaga Lokal

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:25 WIB
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang. (HRK)
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong perusahaan minyak dan gas bumi (migas) memperluas kesempatan kerja bagi putra-putri daerah, serta meningkatkan keterlibatan pengusaha lokal. 

Langkah ini dinilai penting agar pengembangan sektor hulu migas tidak hanya berorientasi pada kegiatan industry.

Tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang dapat menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi. 

Pengelolaan potensi tersebut diharapkan mampu membuka lapangan kerja, mendorong tumbuhnya usaha lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, menurutnya, pengembangan sektor migas harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta mematuhi ketentuan yang berlaku. 

“Kami berharap putra-putri asli Kaltara mendapat kesempatan yang lebih luas untuk bekerja di perusahaan migas. Lulusan perguruan tinggi di daerah juga memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri,” jelasnya, belum lama ini. 

Ia meyakini perguruan tinggi di Kaltara telah memiliki kualitas pendidikan dan fasilitas yang memadai. Untuk menghasilkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan industri.

Karena itu, perusahaan migas diharapkan membuka ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal untuk berkarier dan meningkatkan kompetensinya. 

Selain penyerapan tenaga kerja, Pemprov Kaltara juga mendorong peningkatan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan lokal dalam mendukung kegiatan operasional industri migas. 

“Dukungan itu diharapkan menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat. Sekaligus memperkuat hubungan ekonomi antara perusahaan dan pelaku usaha di daerah,” ujarnya. 

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi perhatian agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Di sisi lain, Pemprov Kaltara mendorong kajian mengenai peluang partisipasi kepemilikan atau participating interest (PI) sebesar 10 persen bagi badan usaha milik daerah (BUMD). 

“Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan prinsip tata kelola yang baik,” kata dia. 

Ia menegaskan, upaya tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). 

Menurutnya, komunikasi yang intensif diperlukan agar kegiatan industri migas berjalan selaras dengan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah. 

“Pemprov Kaltara, siap memberikan dukungan dan fasilitasi sesuai kewenangannya untuk mendorong pengembangan potensi migas secara terukur dan berkelanjutan. Kemitraan ini harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sebatas pertemuan dan koordinasi,” tegasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
tenaga kerja lokal migas pemprov kaltara