HARIAN RAKYAT KALTARA — Kalimantan Utara mendapat alokasi dana Rp 41,5 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Dana tersebut merupakan bagian dari pendanaan berbasis hasil yang disalurkan melalui pemerintah pusat kepada daerah, berdasarkan kinerja pengurangan emisi karbon.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara Bertius mengatakan, pendanaan tersebut akan digunakan untuk mendukung tiga kegiatan utama.
Yakni penguatan kelembagaan REDD+, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta perlindungan dan restorasi lingkungan berbasis desa.
“Kalau dirupiahkan, jumlah alokasi anggarannya secara keseluruhan Rp 41,5 miliar,” ujarnya, Rabu (14/10).
Menurutnya, skema RBP merupakan bagian dari program nasional yang menghitung capaian pengurangan emisi karbon sebelum pendanaan didistribusikan kepada provinsi penerima. Kaltara menjadi salah satu daerah yang memperoleh alokasi melalui mekanisme tersebut.
Pelaksanaan program berlangsung selama tiga tahun, mulai 2026-2028. Meski peluncuran resmi baru dilakukan, sejumlah kegiatan implementasi disebut telah berjalan sebelumnya.
“Tiga kegiatan yang dibiayai memiliki sasaran berbeda, tetapi saling berkaitan. Penguatan kelembagaan diarahkan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan REDD+ di tingkat provinsi. Sementara itu, peningkatan kapasitas masyarakat ditujukan untuk mendukung pengelolaan hutan yang lebih baik,” ungkapnya.
Adapun kegiatan perlindungan dan restorasi lingkungan berbasis desa diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
Sekaligus mengembangkan penghidupan rendah karbon. Dalam pelaksanaannya, sejumlah instansi dilibatkan, antara lain Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pengelola taman nasional, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Proses administrasi pendanaan telah ditandatangani Gubernur Kaltara bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di Jakarta.
Melalui dukungan dana tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan program mitigasi perubahan iklim secara lebih terarah.
“Selain memperkuat perlindungan hutan, kegiatan ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Dengan pelaksanaan yang berlangsung hingga 2028, capaian program akan menjadi bagian penting dari upaya daerah mendukung pengurangan emisi karbon secara berkelanjutan.
Di tempat yang sama, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
“Pembangunan hari ini harus tetap menjaga lingkungan dan sumber daya alam agar generasi mendatang juga dapat menikmatinya,” kata Denny dalam peluncuran proyek Result-Based Payment Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2 serta konsultasi publik penyusunan dokumen Strategi Daerah dan Rencana Aksi REDD+ Kaltara, Rabu (14/10).
Menurutnya, sektor kehutanan dan penggunaan lahan memiliki peran strategis dalam mendukung agenda nasional penurunan emisi gas rumah kaca.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia melalui Nationally Determined Contribution (NDC) serta target Indonesia FOLU Net Sink 2030.
Karena itu, Pemprov Kaltara perlu memperkuat langkah konkret dalam menjaga kawasan hutan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaannya.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui proyek RBP REDD+ GCF Output 2, yang memberikan dukungan berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi.
Ia menilai, program tersebut bukan sekadar berkaitan dengan pendanaan. Tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, dan memperbaiki tata kelola hutan secara berkelanjutan.
Melalui program ini, pemerintah daerah diharapkan semakin mampu menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan agenda perlindungan lingkungan.
“Dengan demikian, potensi sumber daya alam Kaltara dapat dikelola tanpa mengabaikan keberlanjutannya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, konsultasi publik penyusunan dokumen Strategi Daerah dan Rencana Aksi REDD+ menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan mitigasi perubahan iklim di tingkat provinsi.
Ia berharap, forum tersebut dapat menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Agar dokumen yang disusun sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Kaltara.
Menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan lembaga mitra, dunia usaha, dan masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, Kaltara diharapkan mampu memperkuat upaya pengurangan emisi, menjaga kelestarian hutan. Serta memastikan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berjalan secara berkelanjutan. (fai/uno)
Editor : Nurismi