Rutin ke Malaysia Sebulan Sekali, Riwayat Paspor Dua Wanita Pembawa Etomidate Didalami Polda Kaltara

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:55 WIB
DIAMANKAN: Dua tersangka kasus etomidate saat diamankan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, beberapa waktu lalu. (HRK)
DIAMANKAN: Dua tersangka kasus etomidate saat diamankan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, beberapa waktu lalu. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Catatan perjalanan ke Malaysia menjadi salah satu petunjuk penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mengusut asal 35 cartridge etomidate yang dibawa dua perempuan, FIK (27) dan RVK (25). 

Dari pemeriksaan paspor, keduanya diketahui cukup sering bepergian ke Malaysia, dengan frekuensi sekitar sekali dalam sebulan.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri mengatakan, riwayat perjalanan tersebut didalami untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan pengambilan etomidate dari Malaysia.

“Kalau dari paspornya, memang kelihatan mereka cukup sering ke Malaysia. Informasinya sekitar sebulan sekali. Itu yang kemudian kami dalami. Karena perjalanan mereka ke sana kami kaitkan dengan dugaan pengambilan etomidate,” kata Hamid, Jumat (9/10).

Kedua tersangka ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Kaltara setelah turun dari speedboat Sadewa 02 di Pelabuhan Tengkayu I atau SDF, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, pada 5 September lalu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya disebut tidak selalu menggunakan jalur kepulangan resmi dari Malaysia. Polisi juga mendalami pola perjalanan tersebut untuk mengungkap jalur pemasokan barang terlarang itu.

Hamid menyebut FIK dan RVK mengetahui etomidate merupakan barang yang dilarang. Keduanya juga diduga sebagai pengguna, setelah penyidik menemukan peralatan yang berkaitan dengan penggunaannya saat penggeledahan.

“Mereka tahu barang itu dilarang, dan dari pemeriksaan juga diketahui keduanya memakai. Waktu kami lakukan penggeledahan, kami temukan alat yang digunakan. Jadi keduanya memang mengetahui dan juga sebagai pengguna,” ujarnya.

Dalam menjalankan transaksi, etomidate disebut dibeli dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta per cartridge. Barang tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per cartridge. Selisih penjualan dibagi di antara kedua tersangka.

Untuk menelusuri dugaan jaringan lintas negara, Polda Kaltara telah menyampaikan informasi kasus tersebut kepada liaison officer (LO) Kepolisian Malaysia yang bertugas di Tarakan. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pimpinan kepolisian Malaysia untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah sampaikan informasinya ke LO Polisi Malaysia yang ada di Tarakan. Mereka sudah menerima informasi tersebut dan akan meneruskannya kepada pimpinan mereka di Malaysia untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, penanganan perkara telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti.

Barang bukti etomidate belum dimusnahkan. Karena penyidik masih menunggu arahan terkait rencana pemusnahan secara serentak. 

“Kalau proses perkaranya sudah tahap satu, berkas sudah kami serahkan. Untuk pemusnahan barang bukti, kami masih menunggu arahan. Karena informasinya akan dilakukan secara serentak, dan cara pemusnahannya juga berbeda dengan sabu,” ungkap Hamid.

Saat diamankan, FIK dan RVK diketahui datang dari Tawau, Malaysia, melalui Sebatik. Keduanya berangkat dari Sebatik sekitar pukul 09.30 Wita sebelum tiba di Tarakan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 35 cartridge yang diduga berisi etomidate dengan berbagai kemasan. Rinciannya, 11 kemasan bertulisan China dengan varian hazelnut, 17 kemasan bertulisan “THUGS”. Dua kemasan dalam tas berwarna merah muda, serta lima kemasan bertulisan “TOP”.

Penyidik masih mendalami keterkaitan riwayat perjalanan kedua tersangka dengan asal barang tersebut. Termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasokan dari Malaysia. (sas/uno)

Editor : Nurismi
etomidate polda kaltara narkoba