HARIAN RAKYAT KALTARA — Penerapan pajak kendaraan di atas air di Kalimantan Utara sejak 2025 menjadi perhatian tim Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Tim tersebut datang ke Tarakan untuk melihat langsung mekanisme pendataan hingga pembayaran pajak kendaraan di perairan, Kamis (8/10).
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, Syaiful Adrie, mengatakan Kaltara menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan pungutan tersebut.
Tim SKALA mempelajari alur administrasi, persyaratan, penetapan hingga proses pembayaran oleh wajib pajak.
“Tim SKALA ingin mengetahui alurnya seperti apa, proses pembayarannya bagaimana dan persyaratannya apa saja. Ini menjadi perhatian karena selama ini pajak kendaraan lebih dikenal untuk kendaraan roda dua dan roda empat, sementara di Kaltara sudah diterapkan juga untuk kendaraan di atas air,” ujar Syaiful.
Namun, tidak seluruh kapal atau speedboat yang beroperasi di perairan Kaltara menjadi objek pajak. Kendaraan di atas air yang dikenakan pajak harus memenuhi ketentuan ukuran, salah satunya minimal 7 Gross Tonnage (GT).
“Minimal 7 GT. Kalau speedboat yang kecil belum masuk. Yang dikenakan itu kendaraan di atas air yang sudah memenuhi ukuran tersebut, baik untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang,” katanya.
Objek pajak dapat berupa speedboat berukuran besar maupun kapal pengangkut penumpang dan barang. Besaran kewajiban tidak ditetapkan sama untuk setiap unit, melainkan berdasarkan data pemilik dan spesifikasi kendaraan.
Dalam proses pendaftaran, pemilik menyampaikan data berupa nama kapal, ukuran GT, nama pemilik, titik pangkal, harga badan kapal, harga mesin, jumlah mesin, tahun pembuatan hingga nomor SIKPI tahun sebelumnya.
Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk penetapan. Setelah itu, Samsat menerbitkan dan menyampaikan tagihan kepada wajib pajak.
Syaiful mengatakan penerapan pajak tersebut tidak serta-merta memengaruhi harga speedboat yang beroperasi di Kaltara. Sebagian besar kendaraan yang telah beroperasi merupakan unit lama maupun kendaraan tangan kedua.
“Tidak berdampak ke harga speedboat. Rata-rata yang beroperasi di sini bukan kendaraan baru, banyak yang merupakan kendaraan tangan kedua. Jadi pengenaan pajak ini tidak serta-merta membuat harga kendaraan naik,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau, mengatakan pajak kendaraan di atas air merupakan bagian dari pajak daerah.
Penerimaannya masuk dalam pendapatan daerah sesuai ketentuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini tetap pajak daerah. Pendapatannya masuk ke daerah sesuai ketentuan HKPD. Jadi mekanismenya memang menjadi bagian dari pendapatan daerah,” kata Belly.
Untuk kendaraan penumpang, besaran kewajiban pajak berada di kisaran Rp2 juta per unit setiap tahun. Namun, nominal tersebut tidak berlaku seragam karena penetapan menyesuaikan data dan karakteristik masing-masing kendaraan.
“Kalau yang penumpang itu sekitar Rp 2 jutaan per unit dalam setahun. Tetapi tergantung kendaraannya. Karena nanti kami hitungkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pendataan kendaraan di atas air masih terus dilakukan Samsat Tarakan dengan melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya KSOP, Distrik Navigasi, BPKAD provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
Data lokasi tambat juga menjadi bagian dari pencatatan untuk menentukan wilayah objek pajak dan pembagian penerimaan.
Belly mengatakan sosialisasi kepada pengusaha telah dilakukan dan mendapat respons baik. Menurutnya, pemilik maupun pengusaha kendaraan di atas air mulai memahami kewajiban tersebut sebagai pajak atas kendaraan yang digunakan dalam kegiatan usaha.
“Sudah kami sosialisasikan. Alhamdulillah responsnya baik. Mereka juga memahami karena kendaraan itu digunakan untuk usaha dan ada kontribusinya terhadap daerah,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi