HARIAN RAKYAT KALTARA — Setelah dua kali tidak terjual, tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Khaeruddin Arief Hidayat kembali masuk lelang.
Aset seluas 482 meter persegi di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, itu ditawarkan pada lelang ketiga dengan nilai limit Rp 1.360.081.000.
Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL Tarakan Christina Dewi Sitompul, mengatakan lelang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui sistem open bidding di laman lelang.go.id. Penawaran ditutup pukul 10.00 WITA, dengan uang jaminan sebesar Rp 136.008.100.
“Ini lelang ketiga. Yang pertama tanggal 31 Maret, kemudian lelang ulang tanggal 14 April. Dua kali sebelumnya hasilnya tidak laku karena memang tidak ada peminat. Untuk yang 21 Oktober ini nilai limitnya Rp 1,36 miliar,” kata Christina, Rabu (7/10).
Pada dua lelang sebelumnya, nilai limit berada di kisaran Rp 1,4 miliar. Menurut Christina, penetapan nilai limit bukan kewenangan KPKNL. Dalam perkara ini, Kejaksaan selaku pemohon lelang menetapkan nilai limit berdasarkan laporan penilaian.
“Nilai limit itu menjadi tanggung jawab pemohon lelang, dalam hal ini Kejaksaan. Kami tidak boleh mengintervensi nilai tersebut. Jadi angkanya dari pihak pemohon, dengan dasar laporan penilaian dari penilai KPKNL,” ujarnya.
KPKNL memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi tanah dan bangunan sebelum mengajukan penawaran. Pengecekan dapat dilakukan dengan menghubungi Kejaksaan selaku pemohon lelang.
Christina mengingatkan, calon peserta memperhitungkan kondisi objek sekaligus kemampuan keuangan. Sebab, pemenang lelang wajib melunasi harga dalam waktu lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.
“Pembeli lelang hanya diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi objek yang ditawarkan. Jadi sebelum mengajukan penawaran, harus memperhatikan kondisi objek dan ketersediaan dana,” katanya.
Pada dua pelaksanaan sebelumnya, tidak terdapat peserta yang menyetorkan uang jaminan. Jika pada lelang 21 Oktober kembali tidak ada peminat, Kejaksaan masih dapat mengajukan permohonan lelang berikutnya sepanjang persyaratan dan dokumen terpenuhi.
Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Andri Hermawan, mengatakan objek tersebut kembali dinilai sebelum pelaksanaan lelang ketiga. Penilaian dilakukan terhadap tanah dan bangunan dengan metode berbeda.
Untuk tanah, KPKNL menggunakan pendekatan data pasar dengan membandingkan harga objek sejenis di sekitar lokasi.
Sedangkan bangunan dinilai menggunakan pendekatan biaya dengan memperhitungkan biaya pembangunan kembali serta penyusutan berdasarkan usia dan kondisi fisik.
“Untuk tanah kami menggunakan pendekatan data pasar, jadi mencari data penjualan tanah di sekitar lokasi ataupun yang sejenis. Untuk bangunannya kami menggunakan pendekatan biaya, kemudian ada penyesuaian termasuk kondisi bangunannya,” jelas Andri.
Dibandingkan penilaian sebelumnya, perubahan nilai objek disebut tidak terlalu signifikan. Nilai tanah relatif berada pada kisaran yang sama, sementara penyesuaian lebih banyak berasal dari kondisi dan bertambahnya usia bangunan.
Diberitakan sebelumnya, aset tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan atau pembebasan lahan untuk fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, saat Khaeruddin Arief Hidayat menjabat Wakil Wali Kota Tarakan.
Berdasarkan putusan kasasi, Khaeruddin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp567.620.000. Tanah dan bangunan tersebut kemudian disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban uang pengganti. (sas/uno)
Editor : Nurismi