HARIAN RAKYAT KALTARA— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara yang memasuki masa pensiun diwajibkan menyelesaikan seluruh temuan sebelum proses pensiun dapat dituntaskan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan administrasi sebelum ASN menerima hak pensiun.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan, setiap ASN yang akan memasuki masa purnatugas harus memastikan tidak lagi memiliki persoalan administrasi maupun temuan yang belum diselesaikan selama menjalankan tugas.
“Harus bebas temuan. Nanti dia tidak bisa menerima Taspen kalau tidak menyelesaikan. Harus clear semuanya,” ujarnya, Rabu (7/10).
Menurutnya, kewajiban tersebut perlu dipahami sejak awal oleh ASN yang mendekati masa pensiun. Dengan demikian, penyelesaian administrasi tidak dilakukan setelah memasuki masa purna tugas. Tetapi dipersiapkan jauh sebelumnya.
Pemprov Kaltara juga mulai memberikan perhatian terhadap persiapan ASN yang akan memasuki masa pensiun. Persiapan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi.
Tetapi juga kesiapan mental serta gambaran aktivitas yang dapat dilakukan setelah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN.
“Memang kita persiapkan mereka secara mental dan secara administrasi. Pasca mereka pensiun, apa yang bisa dilakukan dan sebagainya,” jelasnya.
Persiapan tersebut diperlukan mengingat cukup banyak ASN yang akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun mendatang. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 96 ASN yang menjadi bagian dari kelompok yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi masa purna tugas.
“Salah satu yang penting mengenai persyaratan administrasi pensiun, termasuk kewajiban menyelesaikan temuan. Hal ini agar proses pengajuan pensiun hingga penerimaan hak melalui Taspen dapat berjalan tanpa kendala,” ungkapnya.
Dengan persiapan sejak dini, ASN diharapkan dapat menyelesaikan seluruh kewajiban kedinasan sebelum memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, mereka juga diharapkan memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan setelah berakhirnya masa pengabdian sebagai ASN. (fai/uno)
Editor : Nurismi