Perjuangkan Pembentukan Lima DOB di Kaltara, Achmad Djufrie Tekankan Pentingnya Penguatan Koordinasi

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 11:15 WIB
PERJUANGKAN DOB: Percepatan proses pembentukan DOB masih membutuhkan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (HRK)
PERJUANGKAN DOB: Percepatan proses pembentukan DOB masih membutuhkan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Utara (Kaltara) terus didorong. 

Namun, percepatan proses tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Diketahui, terdapat 5 usulan DOB di Kaltara, yakni Tanjung Selor, Apau Kayan, Sebatik, Krayan dan Kabudaya. 

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie mengatakan, kehadiran Gubernur Kaltara dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan (Forkonas PP) DOB se-Indonesia menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah provinsi terhadap perjuangan pembentukan DOB di Kaltara. 

Menurutnya, perhatian tersebut perlu diikuti dengan koordinasi yang lebih kuat bersama pemerintah kabupaten/kota. 

“Kita membutuhkan koordinasi lagi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” bebernya, Minggu (4/10). 

Ia menilai keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting untuk menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan pembentukan DOB.

Dukungan tersebut juga diperlukan agar proses yang telah berjalan di tingkat masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. 

Tanjung Selor salah satunya, yang menjadi usulan DOB di Kaltara. Dari sisi kesiapan presidium, sejumlah tahapan telah dilakukan.

Kajian akademis telah disiapkan, termasuk dokumen dan rekomendasi dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta DPRD provinsi dan kabupaten. 

“Sebenarnya untuk DOB Tanjung Selor ini sudah selesai, kajian akademis juga sudah kami siapkan. Kami sudah mendapatkan SK Gubernur, SK Bupati, kemudian SK DPRD provinsi dan kabupaten. Itu syarat-syarat untuk menjadikan satu kota dan sudah kita penuhi,” jelasnya. 

Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium DOB Tanjung Selor itu juga menilai, masih terdapat pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Salah satunya menyiapkan kecamatan-kecamatan pendukung sebagai bagian dari persyaratan pembentukan daerah baru. 

“Sekarang bolanya ada di kabupaten. Kalau kabupaten melakukan pemekaran kecamatan, artinya syarat untuk menjadi satu kota sudah terpenuhi,” terangnya. 

Untuk wilayah yang diperjuangkan menjadi DOB Tanjung Selor, masih dibutuhkan tambahan tiga kecamatan. Saat ini terdapat Kecamatan Tanjung Selor. Sehingga diperlukan pemekaran kecamatan lainnya untuk memenuhi kebutuhan wilayah administratif. 

Karena itu, ia mendorong koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten terus diperkuat. 

“Dengan terpenuhinya persyaratan di tingkat daerah, proses pengusulan DOB diharapkan dapat semakin siap ketika pemerintah pusat membuka kembali ruang pembentukan daerah otonomi baru,” pungkasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
DPRD Kaltara DOB Tanjung Selor