Hendak Salip Truk di Jalan Pulau Banda Tarakan, Pengendara Motor Yamaha Mio Tewas Terlindas Ban

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 07:45 WIB
OLAH TKP: Personel Satlantas Polres Tarakan lakukan olah TKP kecelakaan, di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, Kamis (1/10). (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
OLAH TKP: Personel Satlantas Polres Tarakan lakukan olah TKP kecelakaan, di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, Kamis (1/10). (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
HARIAN RAKYAT KALTARA — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, Kamis (1/10) sekitar pukul 10.20 WITA. 

Seorang pengendara Yamaha Mio Soul merah bernomor polisi KU 2505 GF meninggal dunia setelah terjatuh saat hendak mendahului truk Mitsubishi KU 8097 GU.

Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Ardi Wisnu Pradana, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan korban berinisial HA melaju dari arah Mako Damkar Kampung Satu menuju simpang SMK Kesehatan.

Setibanya di depan salah satu konter servis telepon seluler, korban hendak mendahului truk yang dikemudikan AG. Saat proses mendahului, dari arah berlawanan melintas kendaraan lain.

“Sehingga pengendara sepeda motor tersebut kehilangan kendali dan terjatuh ke sebelah kiri. Kemudian membentur roda bagian belakang sebelah kanan kendaraan mobil truk Mitsubishi,” ujar Ardi.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr H Jusuf SK, namun dinyatakan meninggal dunia.

“Informasi terakhir dari rumah sakit, korban sudah persiapan dibawa pulang untuk dimakamkan,” katanya.

Sementara itu, pengemudi truk telah diamankan di Mako Satlantas Polres Tarakan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Ardi mengatakan, beberapa kamera CCTV di sekitar lokasi juga tengah dimintakan untuk membantu memperjelas rangkaian kejadian. Polisi turut meminta keterangan dari pihak konter telepon seluler dan toko-toko di sekitar lokasi.

“Karena posisinya ramai, kami juga mau memperkuat keterangan-keterangan saksi. Baik dari konter handphone maupun toko-toko sekitar,” jelasnya.

Menurut Ardi, laporan polisi tetap diterbitkan dalam setiap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian, baik korban maupun kerugian material. Polisi tidak harus menunggu adanya korban meninggal dunia untuk menangani perkara kecelakaan lalu lintas.

“Sebenarnya tidak harus menunggu meninggal dunia saat ada laka yang mengakibatkan kerugian, baik secara material atau perseorangan. Itu memang kita pasti akan terbitkan laporan polisi,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
kecelakaan meninggal dunia