HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendorong perubahan pendekatan dalam penanggulangan kemiskinan.
Upaya pengentasan kemiskinan tidak lagi cukup mengandalkan bantuan sosial. Tetapi harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar hingga penguatan ekonomi keluarga agar mampu mandiri.
Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala mengatakan, kemiskinan memiliki persoalan yang lebih luas dibandingkan sekadar rendahnya pendapatan.
Kondisi kesehatan, pendidikan, kelayakan tempat tinggal, akses air bersih dan listrik, hingga konektivitas juga berkaitan erat dengan kemiskinan. Termasuk kepastian identitas kependudukan serta kerentanan masyarakat terhadap bencana.
“Penanggulangan kemiskinan berkaitan dengan pendapatan, juga sangat erat kaitannya dengan kesehatan, pendidikan, kelayakan tempat tinggal, air bersih, listrik, akses jalan dan transportasi, kepastian identitas kependudukan, sampai pada kerentanan terhadap bencana. Oleh karena itu, kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri,” bebernya, Kamis (1/10).
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang memberikan arahan mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 menempatkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) sebagai wadah untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, memantau dan mengevaluasi program penanggulangan kemiskinan di daerah.
“Penanggulangan kemiskinan harus dimulai dari data yang sama. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diminta menjadi rujukan bersama. Agar penerima program dapat ditelusuri hingga tingkat by name by address,” jelasnya.
Pemanfaatan aplikasi SEPAKAT juga didorong untuk menganalisis jumlah sasaran sekaligus memadukan program antarperangkat daerah.
Dengan demikian, bantuan tidak menumpuk pada kelompok tertentu. Sementara masyarakat yang memiliki kebutuhan serupa justru belum tersentuh.
Selain data, ia meminta kolaborasi antarinstansi dibuat lebih konkret. Setiap perangkat daerah harus memiliki kejelasan mengenai sasaran, lokasi, pembagian peran hingga sumber pendanaan dalam setiap program.
Perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak-anak.
Hal serupa berlaku bagi masyarakat di wilayah perbatasan, pedalaman dan pesisir yang memiliki tantangan akses lebih besar.
Ia menegaskan, program penanggulangan kemiskinan juga harus diarahkan pada penguatan ekonomi. Bantuan sosial tetap diperlukan sebagai perlindungan bagi kelompok rentan. Tetapi sasaran akhirnya adalah kemandirian keluarga.
“Perangkat daerah harus merancang program yang dapat membuka akses pekerjaan dan peluang usaha bagi keluarga miskin,” tegasnya.
Sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga akan diperkuat. Karena sebagian besar layanan dasar diterima masyarakat di tingkat daerah.
Hasil pembahasan TKPKD selanjutnya diminta dituangkan dalam rencana tindak lanjut yang memiliki penanggung jawab dan batas waktu.
“Rumusannya akan kita gunakan untuk menyempurnakan perencanaan dan penganggaran tahun 2027,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi