HARIAN RAKYAT KALTARA — Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) menjadi dasar terbaru dalam perkara dugaan narkotika jenis Etomidate di Tarakan.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut dinyatakan positif.
Kasi Humas, Iptu Rusli, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas membenarkan penetapan tersebut. Ketiga tersangka yakni LSH alias AH alias AW serta dua perempuan berinisial DA dan CH.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan Labfor juga sudah keluar dan dinyatakan positif,” ujar Rusli.
Perkara ini bermula saat LSH diamankan polisi pada 20 September 2026 di pinggir Jalan dr. Sutomo. Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu cartridge yang diduga mengandung Etomidate.
Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi menggeledah kediaman LSH dan menemukan 59 bungkus cartridge bertanda TUX dengan berat bersih 147,3 gram. Jika digabung dengan satu cartridge yang sebelumnya diamankan.
Barang yang ditemukan berkaitan dengan pemesanan disebut mencapai 60 bungkus.
Pengembangan perkara juga mengarah kepada DA dan CH. DA diamankan di salah satu tempat hiburan malam (THM), sedangkan CH ditangkap di kediamannya.
LSH alias AH alias AW diketahui merupakan salah satu kontraktor di Tarakan. Kendati tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami peran masing-masing serta tujuan penguasaan cartridge tersebut.
“Untuk penggunaan barangnya masih dalam proses penyidikan. Apakah untuk digunakan sendiri atau ada tujuan lain, itu masih didalami,” tutur Rusli.
Polisi juga masih menelusuri asal barang, proses pemesanan hingga keterkaitan ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Rincian peran masing-masing belum disampaikan penyidik.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 119 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Pemeriksaan masih berjalan, dan kalau ada perkembangan lain dari penyidikan akan kami sampaikan,” pungkas Rusli. (sas/uno)
Editor : Nurismi