HARIAN RAKYAT KALTARA — Perbedaan nomor polisi (nopol) pada sebuah truk dengan data kendaraan saat pengisian BBM di SPBU 64.772.01, Kabupaten Bulungan, berujung pada tindakan terhadap operator.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan operator yang terbukti melanggar telah diberhentikan. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun, mengatakan temuan tersebut diketahui setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV, dokumentasi kendaraan dan data transaksi di SPBU.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan nopol yang terlihat pada kendaraan berbeda dengan nomor yang tercatat dalam transaksi. Pertamina juga menemukan indikasi adanya pelapisan pada bagian nopol kendaraan saat berada di area SPBU.
“Temuan ini kami tangani dengan serius. Pertamina saat ini sudah melakukan pengakhiran hubungan kerja kepada operator yang terbukti melakukan pelanggaran. Sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, nomor polisi (nopol) yang tercantum pada kendaraan tersebut saat ini juga sudah dihapus,” ujar Edi, Rabu (30/9).
Pertamina masih menelusuri data transaksi terkait kejadian tersebut. Pengelola SPBU juga diminta memastikan setiap pengisian BBM sesuai identitas kendaraan dan ketentuan penyaluran yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran lain dari hasil pemeriksaan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan. Pertamina juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila diperlukan.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap ketepatan penyaluran BBM. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Pengawasan di SPBU akan kami perkuat. Agar pelayanan berlangsung tertib dan BBM disalurkan kepada konsumen yang berhak,” kata Edi.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan dugaan penyimpangan penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 maupun akun media sosial @pertaminapatraniaga dan @pertamina135. (sas/uno)
Editor : Nurismi