HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mendorong pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan momentum HUT Kaltara guna menyelesaikan kewajibannya.
Salah satu kemudahan yang diberikan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini terkendala menyelesaikan tunggakan.
Menurutnya, tunggakan yang dibiarkan terlalu lama justru dapat membuat kewajiban semakin besar karena adanya denda. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat kemudian menunda pembayaran.
“Kadang-kadang masyarakat itu karena mereka sudah kena denda. Mereka berat bayar pajaknya. Jadi dalam rangka hari ulang tahun kita kenakan bebas denda,” ujarnya, Selasa (29/9).
Dengan penghapusan denda tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan pokok pajak kendaraan sesuai kewajibannya tanpa harus menanggung akumulasi denda keterlambatan, sesuai ketentuan program yang berlaku.
Bapenda berharap kebijakan ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini masih menunggak.
“Selain meringankan beban wajib pajak, penyelesaian tunggakan juga akan membantu memperbaiki kepatuhan administrasi kendaraan. Sekaligus mendukung penerimaan pajak daerah,” terangnya.
Ia mengatakan, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam penyelesaian kewajiban pajak. Setiap persoalan dapat disampaikan untuk kemudian dikaji oleh tim yang dimiliki Bapenda.
“Nanti silakan saja adukan masyarakat. Nanti kan ada tim kita,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tunggakan pajak dapat terjadi karena berbagai kondisi. Karena itu, pemerintah tidak hanya mengejar pembayaran. Tetapi juga perlu mengetahui persoalan yang dihadapi wajib pajak agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penghapusan denda yang diberikan Bapenda hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
“Kebijakan tersebut tidak berlaku terhadap sanksi pelanggaran lalu lintas. Kalau denda ETLE itu beda, kewenangannya di kepolisian. Kalau kami denda tahunan,” jelasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi