HARIAN RAKYAT KALTARA — Sejumlah televisi dan kipas angin yang berada di kamar hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mulai ditertibkan.
Penataan dilakukan menyusul instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas di kamar hunian.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Trisno Witanta Tarigan mengatakan, penertiban mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026.
“Sebagaimana surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Tarakan menindaklanjuti pemeriksaan dan penertiban terhadap fasilitas. Serta alat elektronik yang berada pada kamar hunian, khususnya televisi dan kipas angin yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Trisno, Selasa (29/9).
Menurut dia, sejumlah televisi sebelumnya berada di dalam kamar umum dan digunakan secara bersama-sama oleh warga binaan.
Setelah penertiban, posisi televisi tersebut dipindahkan ke luar kamar hunian. Agar tetap dapat digunakan bersama tanpa berada di dalam kamar.
“Televisi tersebut digunakan bersama-sama di kamar umum. Akhirnya kita rapikan posisinya di luar kamar hunian,” ujarnya.
Trisno menyebut, di salah satu blok Bravo masih terdapat sekitar lima televisi yang telah ditata ulang. Penempatan fasilitas tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, untuk menentukan lokasi penggunaannya, seperti aula atau lorong yang berada di luar kamar.
Ia menambahkan, televisi yang ditertibkan sebelumnya memang telah dimiliki warga binaan sebelum instruksi terbaru tersebut diterapkan.
Selanjutnya, pengawasan terhadap barang dan fasilitas di kamar hunian akan dilakukan secara berkala maupun insidentil.
Sementara untuk kipas angin, penataan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kamar. Sebelumnya, terdapat kamar yang memiliki dua hingga empat kipas.
Penertiban dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi cuaca dan kebutuhan sirkulasi udara bagi warga binaan.
“Untuk kipas relatif, melihat situasi cuaca yang panas. Sebelumnya ada yang tiga, dua, bahkan empat dalam satu kamar, kemudian kita rapikan,” jelasnya.
Trisno memastikan tidak ditemukan bangunan ilegal yang digunakan secara pribadi oleh narapidana di lingkungan Lapas Tarakan. Fasilitas dan bangunan yang tersedia, kata dia, digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban saat ini masih difokuskan pada blok hunian dan fasilitas kantor. Selanjutnya, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap fasilitas di rumah dinas apabila ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Ke depan kita lebih meningkatkan pengawasan terhadap seluruh blok dan kamar hunian. Pemeriksaan dilakukan secara berkala maupun insidentil untuk memastikan tidak kembali ditemukan alat elektronik atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait jam kunjungan, Trisno memastikan tidak ada perubahan akibat penertiban fasilitas tersebut. Jadwal besuk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di Lapas Tarakan.
“Kalau sesuai surat edaran itu tidak ada perubahan jam besuk. Masih normal, karena setiap Lapas memiliki kebijakan sendiri terkait jam besukan,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi