Tiga Ribu Lebih Peserta JKN Kaltara Terdampak Penonaktifan, Total Tunggakan Iuran Capai Miliaran

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 17:25 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA
— Sebanyak 3.521 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara tercatat masih memiliki tunggakan iuran, setelah perubahan penjaminan mulai 1 Oktober 2026. 

Mereka merupakan bagian dari 30.727 peserta yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltara, namun tidak lagi masuk dalam skema tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan total tunggakan 3.521 peserta mencapai Rp 2.276.691.153.

Kewajiban itu tetap tercatat. Meski sebelumnya peserta telah dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.

“Dulu ada orang yang sedang menunggak, kemudian karena mau berobat dan tidak punya uang, dibantu Dinas Sosial dan dialihkan ke PBI. Nah, ketika sekarang dikeluarkan lagi, tunggakannya muncul kembali. Jadi tunggakan itu tidak hilang,” ujar Yusef, Senin (28/9).

Peserta dengan tunggakan terbanyak berada di Tarakan, yakni 1.728 orang dengan nilai Rp 1.171.116.618. Berikutnya Nunukan 1.574 peserta sebesar Rp 959.721.690, Malinau 107 peserta Rp 69.169.276, Tana Tidung 57 peserta Rp 29.651.089, dan Bulungan 55 peserta Rp 47.032.480.

Meski memiliki riwayat tunggakan, peserta yang kembali ke segmen mandiri tidak diwajibkan melunasi seluruh akumulasi kewajiban. Sesuai ketentuan, tunggakan yang ditagihkan maksimal 24 bulan.

“Kalau Bapak/Ibu saudaranya punya tunggakan 10 tahun, jangan berpikir tunggakan 10 tahun. Cukup bayar 24 bulan. Tunggakannya tetap ada, cuma yang ditagihkan maksimal 24 bulan,” jelasnya.

Selain pelunasan tunggakan, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan denda pelayanan. Apabila kepesertaan kembali aktif dan kemudian menjalani rawat inap dalam periode yang terkena ketentuan denda.

“Kalau dia bayar mandiri pada saat sakit, tunggakannya harus dilunasi. Kemudian kalau rawat inap, kena denda pelayanan. Lima persen dikali bulan menunggak dikali biaya rumah sakit, dengan batas maksimal sesuai ketentuan,” katanya.

Perubahan status kepesertaan juga menjadi perhatian BPJS Kesehatan. Karena sebagian peserta bisa saja sedang berada di luar daerah ketika penjaminannya berubah.

Yusef mencontohkan peserta yang sedang berada di Balikpapan dan telah memperoleh rujukan. Tetapi status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif.

“Yang kami takutkan adalah yang 3.000 ini sedang ada posisi di Balikpapan. Dia rujuk, sedang di Balikpapan, tiba-tiba di sana nonaktif. Itulah yang disebut tersumbatnya pelayanan publik,” ujarnya.

Yusef menyebut peserta yang tidak lagi ditanggung provinsi tidak otomatis harus menjadi peserta mandiri. Masih terdapat kemungkinan mereka masuk dalam skema penjaminan pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili dan hasil verifikasi.

Di Tarakan, Pemerintah Kota telah melakukan verifikasi terhadap 9.389 peserta yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltara. Hasilnya, 6.071 peserta yang masuk desil 1 sampai 7 diputuskan langsung menjadi tanggungan Pemkot.

Sementara 3.318 peserta yang berada pada desil 8 sampai 10 maupun belum memiliki desil masih menjalani verifikasi dan validasi melalui kecamatan serta kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota Tarakan Abdul Azis Hasan mengatakan klasifikasi desil bukan satu-satunya pertimbangan. Kondisi ekonomi keluarga dan keberadaan anggota keluarga yang mengalami penyakit katastropik juga menjadi bagian dari verifikasi.

“Walaupun misalnya semula dia mampu, tapi kalau sudah sering cuci darah, lama-lama bisa turun tingkat kemampuan ekonominya. Jadi kalau ada anggota keluarganya yang mengidap penyakit katastropik, itu kita lihat dalam verifikasi. Orang yang sebelumnya mampu pun bisa jatuh miskin gara-gara berobat,” katanya.

Untuk pengambilalihan penjaminan tersebut, Pemkot Tarakan menyiapkan anggaran Rp 1.118.812.800 melalui APBD Perubahan 2026. Penjaminan bagi peserta yang dialihkan dari provinsi disiapkan selama tiga bulan sambil dilakukan evaluasi kembali.

“Untuk tiga bulan ke depan kita cover. Setelah ini dibuatkan SK untuk penerima, nanti kita evaluasi lagi. Data itu sudah by name by address yang ada di SIK-NG Kementerian Sosial. Kita padankan lagi semuanya supaya tidak tumpang tindih,” jelas Abdul Azis.

Pemkot Tarakan juga telah menginstruksikan fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta yang masih dalam proses pengalihan penjaminan.

“Ini sudah kita anggarkan dan memang sudah kita instruksikan juga untuk rumah sakit, orang-orang ini tetap dilayani. Yang desil 1 sampai 7 sebanyak 6.071 orang sudah aman, sementara yang 3.318 masih kita verifikasi,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
JKN KIS bpjs kesehatan