Sambut HUT Kaltara Pemprov Siapkan Insentif Pajak Berupa Penghapusan Denda dan Diskon Mutu Kendaraan

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:40 WIB
KERINGANAN: Rencana program insentif pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan saat HUT Kaltara. (HRK)
KERINGANAN: Rencana program insentif pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan saat HUT Kaltara. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyiapkan program insentif pajak kendaraan bermotor dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltara. 

Salah satu kebijakan yang disiapkan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang menyelesaikan tunggakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, program tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. 

“Pertama itu bebas denda. Jadi cukup masyarakat nanti bayar pokok pajaknya saja, dendanya kita hapus,” kata dia, Senin (28/9). 

Menurut dia, denda keterlambatan terkadang menjadi salah satu alasan masyarakat menunda pembayaran pajak. Semakin lama tunggakan dibiarkan, semakin besar pula beban yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. 

Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan membayar pokok pajak. Sementara denda keterlambatan diberikan keringanan melalui program tersebut. 

“Insentif tersebut sekaligus diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” jelasnya. 

Selain penghapusan denda, Bapenda juga menyiapkan insentif bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara.

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari biaya yang dikenakan untuk proses mutasi masuk. 

“Kebijakan tersebut diarahkan terutama kepada kendaraan yang pemilik atau penggunaannya memang telah menetap di Kaltara. Yang kedua kita beri keringanan untuk mutasi masuk ke Kaltara. Kita kenakan 50 persen,” ungkapnya. 

Pemerintah daerah berharap insentif tersebut dapat mendorong kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama berada di Kaltara untuk melakukan mutasi.

Dengan demikian, data kendaraan yang beroperasi di daerah dapat lebih tertib sekaligus meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor. 

Namun, kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada kendaraan yang hanya datang sementara ke Kaltara. Datu Iqro mencontohkan kendaraan ekspedisi yang hanya menjalankan aktivitas pengiriman dan tidak menetap di wilayah Kaltara. 

“Program insentif tersebut kini menjadi bagian dari langkah Bapenda dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah,” tukasnya. (fai/uno) 

Editor : Nurismi
Bapenda Kaltara pajak kendaraan